Jakarta, Sumselupdate.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapreasi langkah Pemerintah Kota (Pemko) Depok yang mengatur ojek online. Karena sampai saat ini, belum ada peraturan atau undang-undang mengenai transportasi roda dua ini.
Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengatakan daerah bisa mulai mengatur soal ojek online di masing-masing tempat.
“Ojek online itu bisa (diterapkan) oleh kepala daerah, (mereka) punya kewenangan, karena Undang-Undang belum ada. Sekarang kan sudah ada contohnya di Depok, bagus itu untuk mengatasi masalah ketertiban, jam operasional, sampai keselamatan,” ujar Pudji.
Pudji menuturkan, setiap Pemko atau Pemda boleh berinisiatif merancang aturan terkait ojek online. Jadi, tak perlu menunggu dari Pemerintah Pusat. “Gak, kenapa harus menunggu, kan daerah bisa mengatur,” jawabnya seperti dikutip dari detik.com.
Seperti diketahui, Pemerintah Depok mengeluarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Aturan tersebut diterbitkan guna menjaga suasana kondusif antara penyedia jasa transportasi online dengan konvensional di daerahnya.
Sejumlah poin utama dalam peraturan tersebut antara lain larangan ojek berbasis aplikasi untuk memarkirkan kendaraannya di badan jalan, trotoar, maupun bahu jalan. Selain itu, ojek online juga dilarang mencari penumpang di sekitaran terminal atau trayek angkutan kota. (pto)