Tebing Tinggi, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang memusnahkan barang bukti berupa narkoba jenis shabu dan pil ekstasi dengan cara dilarutkan ke dalam air. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti disaksikan Kepala BNN Empat Lawang AKBP H Amancik Marzuki, Kasat Narkoba AKP Joni Indrajaya, Kepala Rutan Tebing Tinggi Heru, Kepala Kesbangpol Empat Lawang M Taufik dan seluruh pegawai Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Azwad Z Hakim melalui Kasi Pidum Alexander Rudy saat ditanya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara yang sudah memiliki hukum tetap. “Perkara sudah inkrah harus di eksekusi. Biaya perkara, denda termasuk barang bukti harus tuntas,” ujarnya, Kamis (30/3/2017).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari delapan perkara, diantaranya dari terpidana Antoni dengan barang bukti shabu 0,123 gram, Yazil sisa shabu seberat 0,036 gram, Adi Sucipto shabu seberat 0,16 gram, Rosan Setiawan Pratama seberat 0,020 gram, Ibrahim alias Taim 15,441 gram dan ditambah 3,374 gram serta 0,064 gram pil ekstasi.
Kemudian dari terpidana Juanda seberat 0,087 gram shabu, Ferri Kusmiran 0,189 gram ditambah 0,018 gram shabu dan Pandri 0,230 gram. “Total keseluruhan shabu seberat 19,555 gram dan pil ekstasi seberat 0,064 yang dimusnahkan hari ini,” paparnya.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejari Empat Lawang Eriksa Ricardo SH mengatakan, permusnahan barang bukti ini tidak bisa menunggu lama, karena dikhawatirkan akan hilang atau bisa menyusut.
“Kami tidak menunggu banyak jumlahnya, dikhawatirkan hilang, menyusut beratnya maupun rusak, dan pemusnahan juga harus dibuat berita acara,” tandasnya. (kms)











