Palembang, Sumselupdate.com – Terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota Mahkamah Konstitusi Patrialist Akbar, Mahfud MD memberi ucapan selamat terhadap kinerja yang telah dilaksanakan oleh KPK, menurutnya kalau KPK menangkap tangan sesorang itu sudah pasti sudah melalaui proses yang panjang dan barang bukti yang cukup.
Di sela persiapan pelantikan pengurus KAHMI di Palembang Sumatera Selatan, Kamis (26/1/2017) Mahfud MD mengaku yakin seratus persen bahwasanya setiap yang ditangkap oleh KPK dalam kasus OTT berhasil dimasukkan ke penjara semua.
“Itu kalau yang OTT, sehingga bisa diyakini bahwa proses penangkapan Hakim anggota MK Patrialis Akbar sudah sesuai prosedur, kalau di belakang ada tanggapan berseberangan ya biarin saja,” katanya di Hotel Arista Palembang.
Disampaikan Mahfud ini menjadi pelajaran bagi semua pihak penegak hukum di Indonesia bahwasanya proses penataan penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga masih banyak hakim yang tersandung oleh masalah hukum.
Menurutnya, dari Hakim MK yang berjumlah hanya sembilan orang sudah dua yang terkena kasus hukum berat, pertama Akil Mochtar dalam kasus suap pilkada dan satu lagi yakni Patrialis Akbar dalam kasus OTT.
“Itu artinya sudah lebih dari dua puluh persen yang tersandung masalah hukum, lalu di Mahkamah Agung juga terjadi hal yang sama. Maka dari itu saya berkeyakinan ada yang tidak berjalan dengan baik di perekrutan dan proses penegakan hukum terhadap petugas hukum kita saat ini,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut ia menyampaikan saat ini di negara indonesia masih krisis penegakan terhadap penegak hukum, penertiban penegak hukum masih krisis, lalu khusus untuk MK saat ini ada kesalahan di proses pada saat perekrutannnya, sebab proses perekrutannya bernuansa politik dan bersifat tertutup.
“Jadi agar semua penegakan hukum bisa berjalan dengan baik terkait kasus Patrialis Akbar, maka sebaiknya harus segera diberhentikan terlebih dahulu agar proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan secepatnya,” tegasnya. (adi)











