88 Persen CJH Sumsel Telah Lakukan Pelunasan BPIH

Penulis: - Selasa, 13 Februari 2024
Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan
Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan

Palembang, Sumselupdate.com — Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) jemaah reguler telah diperpanjang oleh Kementerian Agama hingga 23 Februari 2024.

Kakanwil Kemenag Sumsel H. Syafitri Irwan mengatakan, dari total kuota haji Sumsel 7.295, sudah 88 persen melunasi BPIH. Maka melihat progres pelunasan, Kemenag memperpanjang masa pelunasan.

Bacaan Lainnya

Dari sebelumnya masa pelunasan Tahap I BPIH 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 dan semula terjadwal ditutup pada 12 Februari 2024, pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler diperpanjang hingga 23 Februari 2024.

“Alhamdulillah 6.404 Calon Jamaah Haji (CJH) Sumatera Selatan (Sumsel) atau 88 persen dari kuota Sumsel telah melakukan pelunasan,” katanya, Selasa (13/2/2024).

Menurut Syafitri, kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 sehingga jumlah kuota Indonesia menjadi 241.000 jemaah.

Sumsel sendiri mendapatkan kuota sebesar 7.012 jemaah ditambah kuota tambahan 283 jemaah sehingga kuota jemaah Sumsel tahun ini total berjumlah 7.295.

“Jemaah haji yang berhak melunasi tapi belum memeriksakan kesehatan, kiranya segera melakukannya sehingga memenuhi syarat isthitaah dan bisa melunasi biaya haji,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumsel H. Armet Dachil menambahkan, pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi empat kategori.

“Yaitu jemaah yang belum melakukan pelunasan pada tahap pertama karena gagal sistem, pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/isteri dan anak kandung/orangtua yang terpisah, serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas,” jelas Armet.

Armet juga meminta petugas Kemenag Kabupaten/Kota agar segera menginput data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap kedua.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir pada 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.