Palembang, Sumselupdate.com – Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili dituntut enam bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan penjara.
Surat tuntutan dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (11/7/2019).
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana menghilangkan hak suara orang lain,” ujar JPU Ursula Dewi SH.
Penuntut menganggap para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 510 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 Jo Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.
Penuntut umum juga menjelaskan hal-hal yang meringankan dan memberatkan para terdakwa.
“Bahwa hal yang memberatkan yakni para terdakwa telah menghilangkan hak pilih orang lain. Hal yang meringankan para terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana dan telah berperan dalam penyelenggaraan pemilu 2019,” ujarnya.
Sidang kemudian diskros oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti. “Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum dan vonis,” ujarnya.
Sementara itu setelah persidangan selesai, para terdakwa langsung menunjukkan senyum bahagia. Padahal sebelumnya, pada saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, kelima terdakwa terlihat gelisah dan terus saja tertunduk lesu dihadapan majelis hakim.
Terlihat para terdakwa langsung menyalami dan memeluk keluarga, kerabat, sahabat dan koleganya dengan tersenyum lebar yang telah menunggu mereka di depan ruang sidang.
Saat ditemui awak media, Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan bahwa tahap sidang belum selesai karena masih menunggu putusan hakim.
“Proses sidang ini kan belum selesai. Kami kan masih punya hak untuk menyampaikan pembelaan besok pagi. Semoga berharap berkah menjelang salat Jumat persoalan Palembang selesai,” ucapnya. (tra)











