Martapura, Sumselupdate.com – Entah apa yang ada dalam pikiran Ratu Anang, pria berusia 68 tahun ini tega menyetubuhi anak di bawah umur. Parahnya lagi, atas perbuatan bejat pelaku, remaja berinisial AGN (15) tersebut mengandung enam bulan.
Korban yang tercatat masih duduk di bangku SMP tersebut tak lain merupakan tetangganya sendiri di Desa Sukabumi, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku harus menginap di sel tahanan Polsek Cempaka, setelah diamankan aparat kepolisian, Kamis (11/7/2019).
Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya melalui Kapolsek IPTU Sumartono membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku perkara asusila terhadap anak di bawah umur dan sejumlah barang bukti.
“Benar kita menangkap seorang kakek berusia 68 tahun karena telah mencabuli gadis belia 15 tahun serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu stel pakaian korban,” ungkapnya.
Kejadian ini diketahui oleh saksi Angku (24) yang curiga dengan perubahan fisik korban, kemudian ia membawa korban ke bidan terdekat untuk diperiksa.
Hasil pemeriksaan medis menyebutkan bahwa AGN tengah hamil dengan usia kandungan enam bulan. Lalu korban menceritakan tindakan keji yang dilakukan Ratu Anang.
Korban mengaku peristiwa tersebut bermula pada Desember 2018 lalu, dirinya disekap lalu dipaksa melayani napsu bejat pelaku. Setelah kejadian itu pelaku sering menjadikan korban sebagai sasarannya hingga Juni lalu.
Berdasarkan laporan korban pada 9 Juli lalu aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut. (mat)











