Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com — Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Pagaralam Selatan meringkus seorang bocah berinisial AP (14), warga Kabupaten Lahat karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan alias curat sepeda motor, Sabtu (1/5/2021).
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kapolsek Pagaralam Selatan Ipda Akhirudin mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan kepolisian nomor LP/B. 17/IV/2021/Sumsel/Res Pga/Sek Pas, tanggal 29 April 2021 dengan korban Tegar (18) seorang pelajar di Pagaralam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (29/4/2021) pukul 15.30 WIB. Di mana saat itu, korban yang jogging bersama teman-temannya memarkirkan sepeda motor Honda Revo Absolut warna merah BG 6605 CP di dekat tangga duduk lapangan Alun-alun Selatan.
Baru dua putaran turun hujan, sehingga korban bersama temannya mencari tempat berteduh. Tidak lama hujan reda korban dan teman temannya kembali jogging. Namun baru setengah putaran, hujan kembali turun.
Saat berteduh itulah, korban melihat sepeda motornya yang diparkirkan sudah tidak ada lagi. Spontan korban dan teman temannya berusaha mencari tahu tempat keberadaan kendaraan roda duanya. Akan tetapi korban tidak menemukan juga.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pagaralam Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas dan mengendus keberadaan pelaku.
“Pada Sabtu (1/5/2021), dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Pasar Dempo Permai, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara sekitar pukul 02.30 wib. Dan langsung diamankan ke Mapolsek Pagaralam Selatan untuk dilakukan pemeriksaan,”pungkasnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas mengamankan juga sejumlah barang bukti di antaranya satu lembar STNK sepeda motor Honda Revo Absolut dengan nopol BG 6605 CP , satu buah mata kunci berbentuk runcing, dan satu patahan kunci pas ukuran delapan.
Petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR tanpa plat nomoryang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya. (**)