Sekayu, Sumselupdate.com –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan enam tersangka baru dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Musi Banyuasin ( Muba) dalam kasus dalam perkara dugaan suap DPRD Kabupaten Muba terkait persetujuan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD 2015.
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengumumkan status tersangka enam wakil rakyat itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/3).
Adapun keenam tersangka itu masing-masing UMA (Ujang M Amin), Ketua Fraksi PAN J (Jaini), Ketua Fraksi Golkar PH (Parlindungan Harahap).
Ketua Fraksi PKB, DI (Depy Irawan), Fraksi NasDem, DFA (Dear Fauzul Azim), Ketua Fraksi PKS, dan IP (Iin Pebrianto) Ketua Fraksi Demokrat.
Ketua DPC Partai Demokrat Muba, H Malik mengaku telah mengetahui bahwa kadernya yakni saudara Iin Febrianto telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
Meskipun demikian, menurut dia, harus dikedepankan asas praduga tidak bersalah dan juga sesuai dengan AD/ART partai serta fakta integritas yang ada di DPP, bilamana kader tersandung masalah hukum atau korupsi akan dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
“Ya, nantinya DPP akan me-PAW-kan kader yang bermasalah, tapi kita harus mengedepankan proses hukum dan praduga tidak bersalah,” tegasnya.
Sementara itu Ketua Fraksi PKB DPRD Muba Parlindungan Harahap ketika dikonfirmasi Sumselupdate.com mengenai statusnya sebagai tersangka, via telepon seluler 0821843865xx, nomor yang bersangkutan sedang tidak diaktifkan.
Hal sama dengan Depy Irawan juga tidak mengaktifkan telepon selulernya.
Dalam keterangan persnya, Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, enam tersangka baru itu terkait kasus suap terkait pengesahan LKPJ tahun 2014 dan pembahasan RAPBD Muba.
“KPK menetapkan enam anggota DPRD Muba periode 2014 – 2019 UMA, J, PH, DI, DFA dan IP,” kata Yuyuk.
Penetapan keenam tersangka kata Yuyuk, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup, adanya dugaan tindak pidana korupsi untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti dan fakta persidangan tersangka lain lanjut Yuyuk, mereka selaku Ketua Fraksi merangkap anggota DPRD Kabupaten Muba diduga menerima hadiah atau janji.
“Patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya terkait persetujuan LKPJ Kepala Daerah Musi Banyuasin tahun anggaran 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2015,” ujar Yuyuk.
Yuyuk menambahkan atas perbuatan tersebut, keenam tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. pasal 64 KUH Pidana.
Dia menambahkan dalam kasus Muba total sudah 16 orang tersangka yang dijerat KPK. Empat di antaranya telah divonis PN Tipikor Palembang yakni Faisyar, Syamsuddin Fei, Adam Munandar dan Bambang Karyanto.
Kemudian, Bupati nonaktif Muba Pahri Azhari dan istrinya Lucianty sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang untuk menjalani sidang.
Sementara 4 pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Aidil Fitri dan Islan Hanura juga akan menjalani sidang di pengadilan yang sama.
Sebagaimana diketahui pada Jumat 19 Juni 2015 malam, melalui operasi tangkap tangan, tim penyelidik dan penyidik KPK membekuk anggota DPRD Muba dari fraksi PDI-Perjuangan, Bambang Karyanto, dan anggota DPRD Muba dari fraksi Gerindra, Adam Munandar.
Keduanya diciduk usai diduga menerima suap Rp2.560.000.000 (Rp2,560 miliar) dari Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Muba, Faisyar.
Penangkapan berlangsung di kediaman Bambang di Jalan San Jaya, Palembang, Sumsel, sekitar pukul 20:40 WIB. Di rumah ini penyidik menemukan barang bukti uang tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan ada dugaan tindak pidana suap terkait pembahasan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Muba 2015. KPK pun menduga, uang Rp2,560 miliar itu bukan pemberian pertama.
Penetapan tersangka juga dillakukan kepada empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Belakangan dari pengembangan penyelidikan KPK juga menetapkan PA (Bupati Kabupaten Musi Banyuasin) dan L (Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019) sebagai tersangka. “Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan 16 tersangka,” ujarnya. (est/*)











