Australia Minta Jessica Tidak Dihukum Mati

Rabu, 2 Maret 2016
Jessica Kumala Wongso

Sidney, Sumselupdate.com – Apa kabar Jessica? Tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta. Dengan demikian, proses hukum akan dilanjutkan terhadap dirinya. 

hal itu menjadi persyaratan kesepakatan kerja sama antara Kepolisian Federal Australia atau AFP dan Polda Metro Jaya untuk memecahkan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari harian Australia, Sydney Morning Herald (SMH) yang memberitakan adanya kesepakatan itu dalam laporan yang terbit pada Minggu (28/2/2016).

Dalam laprannya disebutkan, Indonesia menyanggupi pemberian jaminan kepada Jessica yang merupakan penduduk tetap (permanent resident) Australia tidak akan menghadapi hukuman mati terkait tuduhan bahwa dia telah membunuh temannya dengan kopi yang dicampur sianida.

Menteri Kehakiman Australia Michael Keenan telah menyetujui AFP membantu untuk memecahkan kasus yang melibatkan Jessica (27 tahun) itu, yang diduga telah meracuni Mirna di sebuah kafe kelas atas di Jakarta Pusat, Januari lalu.

SMH melaporkan, kepolisian Indonesia telah meminta bantuan AFP karena kedua perempuan itu pernah belajar bersama di Billy Blue College of Design Sydney dan Swinburne University of Technology di Melbourne.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian dilaporkan telah terbang ke Australia pada pekan lalu. Di sana ia bertemu Keenan.

Seorang juru bicara Keenan mengatakan kepada Fairfax Media bahwa menteri itu setuju Australia memberikan bantuan dalam penyelidikan dugaan pembunuhan itu sesuai dengan hukum Australia.

“Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan kepada Pemerintah Australia bahwa hukuman mati tidak akan dituntut atau diterapkan dalam dugaan pembunuhan itu,” kata juru bicara itu.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan kepada Fairfax Media bahwa persetujuan itu terjadi setelah Kejaksaan Agung Indonesia menjamin tidak akan menuntut hukuman mati dalam kasus itu.

“Harap dicatat bahwa hukuman mati merupakan hukuman maksimal. Hal itu diterapkan untuk kejahatan luar biasa saja,” katanya. “Setelah jaminan itu, persetujuan diberikan dan sekarang kami sudah mulai bekerja sama dengan AFP.”

Berdasarkan panduan AFP terkait bantuan polisi internasional dalam situasi hukuman mati, persetujuan menteri diperlukan jika seseorang telah ditahan, ditangkap, didakwa, atau dihukum karena tindak pidana yang punya risiko dihukum mati.

AFP menghadapi kecaman karena menyerahkan informasi kepada pihak berwenang Indonesia terkait kasus geng narkoba yang disebut Bali Nine. Anggota geng itu kemudian ditangkap di Bali karena penyelundupan heroin tahun 2005. Koordinator Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah dieksekusi tahun lalu.

Krishna Murti mengatakan, polisi sedang menyelidiki interaksi antara Jessica dan Mirna dan interaksi mereka dengan orang-orang lain.

Dia mengatakan, Jessica, yang bekerja untuk NSW Ambulance sampai akhir tahun lalu, merupakan penduduk tetap Australia.

“Karena itu, kami mencegahnya berangkat kembali ke Australia (pada Januari). Akan sulit jika kami harus mengekstradisi dia kembali.”

Jessica dan Mirna bertemu di Kafe Olivier di Grand Indonesia pada tanggal 6 Januari. Mirna meneguk es kopi vietnam, yang dilaporkan telah dipesan Jessica untuk dia. Setelah meneguk kopi itu, Mirna menderita kejang-kejang dan mengeluarkan busa dari mulut. Mirna akhirnya meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. (adm3)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.