4.602 Honorer di Mura Diikutsertakan Program BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 11 Desember 2018
Peluncuran dan sosialisasi tentang BPJS Ketenagakerjaan.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Sebanyak 4.602 Tenaga Administrasi, Sat Pol PP, Tagana, TRC Badan Penanggulangan Bencana, Tenaga Produktif dan Tenaga Medis, penjaga malam dan petugas kebersihan di tiap OPD dimasukkan dalam program BPJS ketenagakerjaan.

Kepastian ini setelah ditandatanganinya MoU BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Bupati Musirawas H Hendra Gunawan diwakili Wabup Mura Hj Suwarti dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel Arief Budianto di Gedung BLK Disnakertrans Kabupaten Mura, Selasa (11/12/2018).

Tidak itu saja disaat bersamaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura meluncurkan serta mensosialisasi Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2018 tentang pelaksanaan program jaminan sosial katenagakerjaan bagi pegawai honorarium daerah di Kabupaten Mura.

Wakil Bupati Mura Hj Suwarti pada kesempatan itu mengatakan, program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial dan ekonomi. Sebab, keselamatan kerja dan kesehatan merupakan faktor yang sangat penting bagi penunjang produktivitas kerja.

Advertisements

Dilanjutkannya penandatanganan MOU, launching dan sosialisasi peraturan Bupati untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, Pemkab Mura ikut mendukung kelancaran program jaminan sosial, sebagai upaya pemenuhan kewajiban dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan Pemkab Mura.

Dia juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas yang mempunyai tenaga honorer daerah, TKS, kontrak untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM).

Hal ini sangat penting untuk memberi perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya dari resiko sosial yang disebabkan akibat kecelakaan kerja yang mengancam keselamatan jiwa, kesehatan dan kesejahteraan keluarganya. Sebagai penunjang produktivitas kerja, guna untuk mewujudkan Visi dan Misi Kabupaten Musirawas menuju Musirawas Sempurna 2021.

Sementara itu, Plt Kepala Disnakertrans Mura H Yapan Selamet melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Mura, Asron Arfinsie  mengatakan kegiatan yang dilaksankan hari ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terhadap pegawai honorarium daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan Perbup Mura Nomor 60 Tahun 2018.

Dikatakanya, sebanyak 4.602 orang masih berstatus pegawai Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musirawas, yang terdiri dari tenaga Administrasi, Pol PP, tagana, TRC Badan Penanggulangan Bencana, Tenaga Produktif dan Tenaga Medis, penjaga malam dan petugas kebersihan di setiap OPD.

Ditempat yang sama, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagsel, Arief Budiarto menyampaikan, Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan sudah membicarakan dan merencanakan untuk mengikut sertakan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS sebagai bentuk perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pegaawai di Pemkab Mura.

Dia mengatakan, dengan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan, pegawai akan mendapat perlindungan jaminan kecelakaan kerja. Seandainya jika terjadi maka akan diberikan santunan, dan jika sampai meninggal dunia, itu akan diserahkan oleh ahli warisnya dan bisa mencaai Rp24 juta.

Hal ini bukan untuk menghargai yang meninggal, namun mereka yang sebagai tulang punggung pekerja. Sehingga ini memberikan keringanan dan juga kesejahteraan pegawai. (ain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.