Palembang, Sumselupdate.com – Dari 625 narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (LP) Pakjo Palembang, ada sebanyak 28 warga binaan yang mendapat remisi (pengurangan masa tahanan-red) di hari kemerdekaan RI ke 72 langsung bebas, Kamis (17/8/2017).
Kepala Lapas Pakjo Palembang Hensah mengatakan dari 625 tahanan dan narapidana, sebanyak 533 warga binaan mendapat remisi dan ada 28 orang yang langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Hal tersebut, setelah pihaknya mengajukan remisi ke Kemenkum dan HAM RI lantaran selama menjalani hukuman warga binaan memang berkelakuan baik sehingga mendapatkan remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Masih kata Hanafi, remisi umum ada dua yakni Remisi Umum I (RU I) dan Remisi Umum II (RU II). “Ada 28 warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas hari ini,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 533 warga binaan mendapatkan remisi dari SK Kanwil Kemenkum dan HAM Sumsel, dimana 30 remisi yang didapatkan setiap warga binaan bervariasi, mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, hingga bebas.
Sedangkan yang mendapat RU II ada satu orang yang langsung bebas. “Untuk kasus korupsi dan narkoba sesuai PP 28 tahun 2006. Kita ajukan sebanyak 29 warga binaan dan baru 9 orang yang hasilnya keluar karena pengusulan kita ajukan di Jakarta,” katanya. (tra)











