Palembang, Sumselupdate.com – Empat bulan menjadi daftar pencarian orang (DPO) lantaran terlibat kasus pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM), akhirnya petugas Satreskrim Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang berhasil membekuk Bobby (41).
Bahkan pelaku warga Jalan Talang Banten, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang dan terpaksa dilumpuhkan lantaran melawan serta mencoba kabur saat diringkus petugas.
“Selama buron, saya kabur ke Jakarta pak dan kost di sana. Karena uang saya sudah habis, saya pulang ke Palembang. Hingga akhirnya ditangkap Polisi,” terangnya, Selasa (26/9/2017).
Lanjut Bobby, dari hasil membobol mesin ATM Bank Sumsel yang berada di Jalan MP Mangku Negara, Kecamatan Kalidoni Palembang, ia mendapatkan bagian sebesar Rp180 juta.
“Saya hanya kebagian Rp180 juta pak. Uangnya sudah habis saya gunakan berfoya-foya selama pelarian di Jakarta. Selama di sana, saya juga tidak bekerja, hanya makan tidur saja,” tambah tersangka.
Seraya menahan sakit di bagian kakinya, Bobby mengatakan ia hanya bertugas mengangkat mesin ATM tersebut ke dalam mobil. “Setelah itu, kami bawa ke rumah Agus untuk dibongkar,” ujarnya.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan setelah berhasil membongkar mesin ATM tersebut, dirinya langsung melarikan diri. “Kalau tidak salah sudah empat yang ditangkap, termasuk saya. Dua masih buron,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara didampingi Kanit Pidum Iptu Aswan mengatakan, setelah melakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka lagi dan masih dakam pemeriksaan oleh anggota kita secara intensif.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun penjara,” katanya. (tra)











