Baturaja, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengaku siap melaksanakan seluruh tahapan pemilu sesuai dengan aturan dan kewenangan Panwaslu untuk mengambil keputusan jika ada temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu.
“Termasuk sebagai eksekutor, siap melaksanakan hasil putusan Panwaslu terkait jika adanya dugaan pelanggaran. Misalnya ada putusan pelanggaran yang disampaikan Panwaslu ke KPU, kita siap melaksanakan,” ucap Ketua KPU OKU Naning Wijaya, Selasa (26/9/2017).
Selain itu kata Naning, langkah yang akan diambil pihak KPU sebagai penyelenggara Pemilu akan berkoordinasi dengan Panwaslu sebelum melakukan putusan ataupun kegiatan dalam persiapan maupun pelaksanaan pemilu. “Pada prinsipnya kita siap melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu,” terangnya.
Saat ini mereka masih melaksanakan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Pembukaan pendaftaran belum kita laksanakan sebab kita masih menunggu PKPU,” tambah Naning.
Dirinya meyakini pembentukan PPK dan PPS tidak akan terhambat. Hal ini mengingat tahapan pembentukan PPK dan PPS sesuai jadwal 11 November mendatang harus sudah terbentuk. “Masih ada waktu, dengan demikian tidak menghambat tahapan,” tukas Naning. (wid)











