21 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan, Mayoritas Mahasiswa

Senin, 8 Februari 2016
Ilustrasi Miras Oplosan (Foto: Tribunnews)

Sleman, sumselupdate.com– Jumlah korban akibat minuman keras (miras) oplosan di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bertambah. Hingga Sabtu (6/2) malam tercatat sudah 21 orang tewas.

Hal ini diungkapkan  Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar, di Sleman, Minggu (7/2/2016).
“Kami mencatat korban tewas yang sebelumnya terdata 15 orang bertambah lagi menjadi 21 orang,” kata AKP Sepuh Siregar. Selain korban tewas, kini 25 orang masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan beberapa di antaranya dalam keadaan kritis. Menurut Siregar, para korban yang masih mendapatkan perawatan ini rata-rata mengeluhkan mual, pusing, hingga pandangan kabur.

Siregar menambahkan, dari 21 korban tewas, 19 di antaranya mengonsumsi minumas keras oplosan yang diramu tersangka Sasongko warga Depok, Kabupaten Sleman. “Rata-rata mahasiswa, ada yang wanita juga. Dari 21 korban tewas, 12 di antaranya berasal dari luar Pulau Jawa yang sebagian besar berstatus sebagai mahasiswa bahkan tinggal di sejumlah asrama daerah asal mereka. Kemudian enam warga Kota Yogyakarta, dan tiga korban tewas lainnya berasal dari Sleman,” katanya.

Menindaklanjuti kasus ini, Siregar mengatakan, pihak Polres akan mengirim sisa minuman keras oplosan yang dikonsumsi para korban ke Labfor Polri Cabang Semarang untuk menyelidiki secara detail zat yang terkandung di dalamnya.

Advertisements

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sleman telah menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik minuman keras oplosan, Jumat (5/2). Hasil penggerebekan di rumah tersangka, diamankan 30 botol dan 20 plastik miras oplosan siap jual. Kemudian peralatan mengoplos seperti dua buah teko, satu torong, galon air serta bahan mengoplos mulai dari sisa etanol, air mineral, sitrun, sari manis dan perasa buah salak dan jeruk.

Setelah diperiksa di Unit I Satreskrim Polres Sleman, Sasongko langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia dinilai melanggar Pasal 204 KUHP, UU 18/2013 tentang Pangan dan UU 36/2009 tentang Kesehatan karena memperjualbelikan miras oplosan dengan meracik secara asal-asalan lalu dijual kepada konsumen. Menurut keterangan kepolisian, tersangka meracik miras di rumahnya terakhir Selasa (2/2/20160 lalu dijual .

Selain itu, Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35). (shn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.