Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur pemindahan pegawai KPK untuk ditempatkan di Badan Usaha Milik Negara.
Pernyataan tersebut menyinggung soal pilihan pimpinan KPK untuk menempatkan penyidik Novel Baswedan di luar KPK agar perkaranya dihentikan.
“Sepengetahuan saya tidak ada kewenangan KPK menempatkan stafnya di BUMN dan sebaliknya tidak ada keharusan BUMN menampung staf KPK,” ujar Erry saat dihubungi, Senin (8/2/2016).
Kewenangan menempatkan staf KPK di BUMN dinilainya bisa dilakukan dalam kondisi mendesak dan dilakukan dengan proses rekrutmen yang benar. Erry menduga KPK tidak memiliki opsi lain sehingga memilih pilihan yang terkesan kompromistis atas kasus Novel.
“Mungkin pimpinan KPK tidak memiliki atau tidak diberi pilihan lain. Atau itu merupakan pilihan terbaiknya,” kata Erry.
Erry meminta agar pilihan pimpinan KPK itu harus terlebih dulu dikomunikasikan kepada Novel sebelum membuat keputusan.
Dia meyakini, Novel tidak akan tergiur dengan tawaran posisi di BUMN.
“Karena saya yakin yang ia (Novel) perjuangkan adalah nilai kebenaran yang nyaris mustahil dikompromikan,” kata Erry.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang membantah adanya barter keberlangsungan nasib penyidik Novel Baswedan di KPK dan penghentian kasusnya. Ia mengatakan, pimpinan KPK telah menentukan pilihannya untuk mengatasi masalah Novel.
“Ini bukan soal tawar menawar. Ini soal pilihan. Kami juga punya keterbatasan memberi alternatif pilihan, harus dilihat hati-hati ke arah mana,” ujar Saut. (adm3)