Oplos Miras Jenis Whiskey dan Vodka, Warga Alang-Alang Palembang Diciduk

Jumat, 27 Mei 2022
Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan saat press realese penangkapan tersangka pengoplosan minuman keras, Jumat (27/5/2022).

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Unit IV Subdit I Tipis Indagsi Ditrreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap satu tersangka pengoplosan minuman keras, Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 18.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah Abin Marpala, diamankan saat berada di kediamannya tengah memproduksi miras oplosannya yang berada di Jalan Perjuangan, Blok Q, Nomor 208, Alang Alang Lebar, Palembang.

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap atas dugaan memproduksi miras oplosan dengan merek Mansion House jenis Whiskey dan Vodka.

“Dari pelaku ini kita berhasil menyita sebanyak 715 botol miras oplosan beserta bahan dan alat yang digunakan untuk membuat miras oplosan tersebut,” ujar Kombes Pol M Barly Ramadhan, Jumat (27/5/2022).

Kata Barly, pelaku untuk membuat miras oplosan hanya menggunakan bahan berupa air mentah, alkohol, serta pewarna makanan, dan perasa yang didapat dari Jakarta.

“Dari keterangan pelaku bahwa untuk botol Vodka ia membelinya dari tempat barang-barang bekas,” jelasnya.

Menurutnya, untuk seharinya tersangka dapat memproduksi miras oplosan sebanyak 715 jingga 720 botol yang dijual dengan harga Rp11.000

Sedangkan pemasaran miras oplosan tersebut, tersangka ini menjualnya ke warung-warung di daerah Palembang, Lubuklinggau, dan Jambi.

Direktur Ditereskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan saat press realese penangkapan tersangka pengoplosan minuman keras, Jumat (27/5/2022).

“Dari keterangan pelaku ke anggota kita bahwa, miras oplosan tersebut sudah beredar dalam satu minggu belakangan,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut pelaku terancam pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Sementara itu, dari pengakuan Abin bahwa melakukan bisnis miras oplosan ini baru satu Minggu terakhir. “Bisnis itu saya pelajari dari teman saya,” katanya.

Kemudian untuk bahan campurannya yakni alkohol setengah dari jeriken besar, air mentah satu jeriken besar.

“Untuk jenis Whisky saya campurkan pewarna kemudian saya jual ke daerah Jambi, Palembang, dan Lubuklinggau,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.