Polda Sumsel Grebek Rumah Pembuat Miras Oplosan

Jumat, 11 November 2022
Suliyanto alias Yanto dalam kasus Miras oplosan.

Laporan: Diaz Erlangga

Palembang, Sumselupdate.com – Unit 4 subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengungkapkan home industry pembuatan minuman keras oplosan.

Bacaan Lainnya

Pelaku adalah Suliyanto alias Yanto warga Jalan Tanjung Api api, lrg. Balai Transmigrasi, Kel. Talang Keramat, Talang Kelapa, Banyuasin.

Polisi menyebut pelaku merupakan pemain tunggal dimana selain memproduksi juga mendistribusikan miras tersebut. Dua jenis alkohol yang di produksi pelaku adalah Mansion House atau whiskey dan Vodka.

AKBP Hadi Syaeifudin Kasubdit Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menyampaikan pengungkapan itu setelah pihaknya mencurigai satu truck di duga membawa miras oplosan, saat berada di pasar Tanjung Raja, Ogan ilir.

“Saat bersangkutan sedang membawa truk yang dicerugai petugas, saat diperiksa ditemukan sejumlah botol miras oplosan,” ucapanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut polisi didapati pelaku juga membuat atau memproduksi sendiri miras oplosan tersebut.

“Terdapat 1872 miras jenis Whisky dan Vodka ditemukan di home industry tersangka, yang diduga tidak sesuai mutu, dan komposisi,” jelasnya.

AKBP Hadi juga menjelaskan tersangka hanya mencampurkan Air Mineral dengan Methanol dengan kadar yang tak menentu.

“Itu karena pelaku memproduksi secara manual,” terangnya.

Ia menjelaskan, perbulan pelaku mampu memproduksi dan mendistribusikan sebanyak 100 dus atau sekitar 4.800 botol.

“Pelaku mendistribusikan ke kabupatenkota , Banyuasin, Musi Banyuasin, Pagar Alam, Muara Enim, dan Ogan Ilir,” ucapnya.

Sementara untuk kegiatan produksi miras oplosan itu disampaikan telah delapan bulan terakhir yang ditaksir sekitar 800 dus atau 38.400 botol.

“Omzet yang didapat tersangka sudah mencapai 300 juta rupiah,” terangnya.

Dari home industry tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu unit kendaraan toyota kijang lgx, 1.480 botol alkohol, 1440 botol miras oplosan jenis whisky dsn Vodka berada didalam mobil, 1872 botol whisky dan Vodka berada di home industry.

Serta beberapa alat produksi, satu buah tangki air, satu buah alat pres tutup botol, enam botol pewarna makanan, satu buah cap stempel, delapan botol jerigen kosong botol bekas alkohol, lima jerigen berisi alkohol, 55 jerigen air mineral, 200 botol kosong, dan 50 kardus kosong.

Ia menegaskan pelaku telah melanggar undang undang perlindungan konsumen, yakni pasal 62 ayat 1,jo pasal 8 ayat 1, huruf e dan f, undang tentang perlindungan konsumen.

“Terancam pidana penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak dua milyar,” imbuhnya.

Sementara pengakuan dari tersangka Yanto, ia mempelajari pembuatan miras tersebut secara autodidact saat berada di jakarta.

“Bahan bahan saya beli dari jakarta,” imbuhnya.

Ia mengaku mengedarkan miras oplosan tersebut untuk ke pedagang kaki lima.

“Karena kalau untuk ketempat hiburan mereka pasti curiga,” jelasnya.

Dimana per dus nya miras oplosan itu ia jual dengan harga Rp 375 ribu.

“Saya cuman ambil untung 75 ribu per dusnya,” terangnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.