Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Setelah dilakukan pengembangan terhadap tiga tersangka sebelumnya yang sudah ditangkap. Kini anggota Opsnal unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, kembali meringkus tiga tersangka lagi yang terlibat dalam perkara pembegalan bermoduskan pengeroyokan.
Ketiga tersangka yakni Deni Rahmadan alias Deni (27) dan Aji Widana alias Aji (22) keduanya warga Lorong Perguruan, Kelurahan Talang Bubuh, Kecamatan Plaju, Palembang, serta Sudarliansyah alias IAN (20) warga Lorong Banyu Biru III, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang. Ketiganya ditangkap ditempat terpisah pada Kamis (10/11/2022) malam.
Diketahui bahwa ke enam orang komplotan ini sudah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) satu unit sepeda motor jenis Honda Vario nopol BG 5584 JAU warna biru milik korban pelapor Heriyanto (31) warga Dusun I Desa Menten, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Kejadian pembegalan dialami korban pada hari Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB, di depan Minimarket yang ada di Simpang 4 Bakaran, Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri, Plaju Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, ketika di wawancarai wartawan, pada Jumat (11/11/2022), membenarkan tiga tersangka lain yang terlibat aksi begal kembali berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang khususnya unit Pidum dan Tekab 134.
“Ketiga tersangka yang kita amankan ini merupakan DPO dalam perkara Pasal 365 Curas, dimana ada 3 orang tersangkanya sudah kita amankan terlebih dahulu dan setelah kita melakukan pengembangan akhirnya ketiga tersangka ini juga berhasil kita amankan,” jelas Kompol Haris Dinzah.
Untuk modus para pelaku sendiri, lanjut Kompol Haris, mereka yang merupakan anak jalanan (punk). “Modusnya mereka ini mencegat motor korban, kemudian korban di pukuli lalu diambil motornya dan melarikan diri. Barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Vario BG 5584 JAU diamankan. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” tutupnya tegas. (**)











