Palembang, Sumselupdate.com – Dua sahabat pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keduanya yakni Budi Ardiansyah (32) dan temannya yakni Hermansyah (36), warga Jalan Campang 3 Ilir, Kelurahan Campang 3, Kecamatan Cempaka Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Pelaku diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 20 tempat kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor, yakni salah satu diantaranya, di Jalan A Yani, Lorong Dua Saudara, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang, pada Jum’at (4/4/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, di dampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku beraksi saat korban Imam Mustajib (21) memarkirkan sepeda motornya dalam garasi rumahnya dengan keadaan tergembok.
Lalu, kedua pelaku langsung datang dan masuk ke garasi rumahnya serta mengambil kendaraan sepeda motor miliknya. Usai berhasil, para pelaku ini langsung kabur dari lokasi TKP. Akibatnya, korban kehilangan satu unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja R dengan nomor polisi (nopol) R 5222 ZP warna putih dan satu buah helm warna merah.
Baca juga : Curanmor Marak, Motor Mahasiswa di Palembang Raib Saat Kerjakan Tugas di Kosan Teman
Selanjutnya, korban Imam Mustajib langsung membuka rekaman CCTV dan ternyata benar ada dua orang pelaku yang membawa kendaraan sepeda motor. Lantas korban pun melaporkan ke Mapolsek SU II Palembang, guna menangkap para pelaku tersebut.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di saat berada di OKU Timur Sumsel, pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (9/4/2025).
Sebelum ditangkap, dihadapan petugas para kedua pelaku ini mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 20 TKP di lokasi Kota Palembang. “Ini pengakuan kedua pelaku dihadapan petugas sudah melakukan aksi sebanyak 20 kali beraksi,” bebernya.
Baca juga : Curanmor di Kost Mahasiswa Palembang, Motor Raib dalam 10 Menit
Selain pelaku, anggotanya juga turut amankan barang bukti yakni berupa bukti 1 unit kendaraan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja milik korban, satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau bersarung, satu buah pahat, senjata api (Senpi) rakitan 20 butir amunisi serta yang lainnya.
“Atas ulahnya tersangka, kita kenakan pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan untuk kepemilikan Senpi keduanya terancam UU darurat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor milik korban.
“Benar pak, saya sudah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor sebanyak 20 TKP yakni diantaranya di wilayah, Plaju, SU II, Ilir Barat (IB) I Palembang. Sejak bulan September tahun 2024 dan terakhir dibulan April tahun 2025, motor Ninja R,” jelas keduanya.
Seorang pelaku yang memiliki Senpi, juga mengakui ia membeli barang tersebut dari temannya seharga Rp 1,5 juta.
“Ini Senpi saya beli dari teman, untuk berjaga-jaga saja,” tukasnya. (**)











