Palembang, Sumselupdate.com – Bupati non aktif Banyuasin Yan Anton Ferdian mengaku tidak mengenal terdakwa Zulfikar Muharrami, terduga pemberi sejumlah uang suap kepada dirinya agar dapat proyek di Dinas Pendidikan setempat.
“Saya baru mengenal terdakwa Zulfikar saat menjalani pemeriksaan di lantai 7 gedung KPK,” kata Yan Anton menjawab pertanyaan hakim saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (12/1/2017).
Meskipun, majelis hakim yang diketuai oleh Arifin SH MH didampingi hakim anggota Paluko Hutagalung SH MH dan Haridi SH MH, mengejar soal sumber uang yang diterima ketika Yan Anton yang tertangkap tangan KPK, namun ia berkilah dan mengaku tidak mengetahui hal tersebut serta menyebut hanya tahu kalau uang dari Dinas Pendidikan.
“Saya baru mengetahui itu dari terdakwa Zulfikar saat OTT KPK, memang uang Rp300 juta ada di lemari kamar kerja saya di rumah dinas,” katanya.
Terkait sebagai Bupati ia tidak mengetahui sumber uang yang diterimanya saat ditanya majelis hakim, Yan tetap mengaku tidak mengetahuinya dan hanya memerintah Rustami alias Darus untuk mendapatkan uang guna keperluannya pergi ibadah haji.
“Sebelumnya memang saya sudah berbicara dengan Umar Usman (Kadisdik). Tapi saya tidak bicara soal uang atau dana, saya hanya minta untuk keperluan saya,” katanya.
“Saya menyesal atas perbuatan saya dan meminta maaf kepada keluarga serta seluruh masyarakat Banyuasin,” timpalnya.
Sedangkan saksi Rustami berkelit dalam memberikan keterangan dan mengaku tidak mengetahui Zulfikar memberikan uang. “Katanya disuruh Umar Usman. Saya memang diperintahkan pak Bupati untuk menghubungi pak Umar,” terangnya.
Sementara itu, JPU KPK Febi Dwiyandospendi SH mengatakan terdakwa Yan Anton Ferdian dan Rustami dirasa berbelit-belit dalam memberikan kesaksikan, terutama soal sumber dana tersebut. Meski dari fakta persidangan terungkap uang tersebut untuk keperluan Bupati.
“Silakan saja mereka tidak mengaku. Karena mereka juga menjadi terdakwa dan akan di sidang dalam kasus yang sama. Setidaknya kejujuran mereka akan menjadi pertimbangan kami. Apalagi tadi disebutkan ada uang mengalir ke Polda Sumsel sebagai THR, tentu akan kembali kita tanyakan dalam persidangan selanjutnya,” tandasnya. (tra)











