Banyuasin, Sumselupdate.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin sudah mengantungi satu tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (pungli) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tersangka Meri Hasan, Sekcam Talang Kelapa Banyuasin.
Kepastian akan nada tersangka baru ini, setelah penyidik Polsek Talang Kelapa merampungkan pemeriksaan empat saksi terkait kasus ini.
Pemeriksaan saksi paling terbaru dengan dipanggilnya Camat Talang Kelapa Aminudin sore tadi.
Aminudin diperiksa oleh penyidik Polsek Talang Kelapa, Kamis (12/1/2017), sekitar pukul 15.30.
Amunudin datang ke Polsek Talang Kelapa diantar sopirnya menggunakan mobil Toyota Hilux BG 9079 JZ plat merah.
Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik, mengatakan, camat dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikatakannya, Aminudin merupakan saksi keempat, di mana sebelumnya penyidik sudah memeriksa Kasi Trantib Kecamatan Talang Kelapa, Petugas BPT, dan istri tersangka.
Menurut dia, dari hasil keterangan keempat saksi ini pihaknya sudah mengantungi satu nama calon tersangka yang baru yang diduga ikut menikmati uang pungli tersebut.
Sementara itu, tersangka Meri Hasan ketika ditemui di sel tahanan Polsek Talang Kelapa mengaku, dijebak oleh seseorang yang ingin menyingkirkan dirinya dari jabatan yang didudukinya. (zis)











