Polda Sumsel Tetapkan Asni, Tersangka Dugaan Pungli Sertifikasi Guru

Jumat, 21 Juli 2017
Tersangka Asni saat diamankan petugas menuju Mapolda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Polda Sumsel akhirnya menetapkan Asni, staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Sumsel sebagai tersangka dugaan kasus pungutan liar sertifikasi guru.

Hal itu dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) pada Kamis (20/7/2017) di kantor Dinas Pendidikan Sumsel.

Read More

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto, mengaku, pihaknya telah menetapkan tersangka dan menahan Staf Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) Dinas Pendidikan Sumsel tersebut terkait dugaan pungli sertifikasi guru.

Menurut dia, penetapan dan penahanan terhadap tersangka Asni karena penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup terkait pungutan uang yang diduga dilakukannya kepada guru-guru yang sedang megurus sertifikasi di Dinas Pendidikan Sumsel.

“Jadi saat ini, A telah kita tetapkan sebagai tersangka dan telah kita tahan di sel tahanan Mapolda Sumsel. Sedangkan untuk yang lainnya masih dilakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan mereka dalam pungli sertifikasi guru ini,” ujar Agung.

Dijelaskan dia, arti dari pendalaman yakni penyidik saat ini masih terus menyelidiki apakah ada aliran dana pungli yang diduga dipungut tersangka Asni lalu diserahkan ke pihak-pihak lainnya.

“Apabila dari hasil pendalaman penyelidikan ditemukan bukti kuat ada pihak lainnya yang menerima aliran dana tersebut dari A, maka tentunya juga akan kita proses hukum. Namun apabila dari hasil pendalaman yang dilakukan, Pungli tersebut hanya dilakukan secara individu oleh A, maka tersangka ini saja yang akan dimintai pertangungjawaban secara hukum,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, dalam pendalaman penyelidikan tersebut tentunya penyidik akan memeriksa semua pihak di Dinas Pendidikan Sumsel, mulai dari Kabid, Kasi dan staf-staf lainnya. Di antaranya, Syahrial Effendi (Kabid PTK), Feri Nursyamsu (Kasi PTK SMK), Kusdi Nawar (Kasi PTK SMA) dan Eka Diani (Staf PTK SMA).

“Bahkan Kepala Dinasnya tidak menutup kemungkinan juga akan diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan semua saksi-saksi ini nantinya akan kita cek dan dikonfrontir. Ini dilakukan untuk mengungkap apakah ada aliran dana Pungli yang mengalir ke pihak lainnya,” papar dia.

Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara diketahui jika tersangka Asni diduga melakukan pungli usai Dinas Pendidikan Sumsel mengeluarkan surat edaran pendataan kepada para guru se-Sumsel. Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti, untuk uang pungli yang disita jumlahnya mecapai sekitar Rp36,5 juta.

“Sebenarnya surat edaran ini bagus untuk pendataan. Namun ternyata dimanfaatkan oleh tersangka A. Saya sangat menyayangkan dengan adanya kejadian ini dan kita kasihan dengan guru-guru yang jauh-jauh datang dari daerah ke Palembang menggunakan uang ongkos sendiri, namun setiba di Palembang terjadi hal tersebut. Untuk itulah kita melakukan OTT yang tujuannya untuk pembelajaran. Selain itu kita juga mengimbau apabila dinas memerlukan anggaran diharapkan dibuatkan Dipa, hingga anggaran yang sah masuk dalam anggaran di Dinas Pendidikan, kalau ada divanya maka tidak ada pelanggaran hukum seperti kasus ini,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts