Palembang, Sumselupdate.com – Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara memimpin pemusnahan lebih dari 6 kg shabu dan 2.000 butir ekstasi hasil ungkap kasus jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kamis (15/2/2018).
Barang haram tersebut dimusnakan dengan cara di blender lalu dilarutkan dengan campuran detergen dan dibuang ke saluran pembuangan toilet.
Kapolda Sumsel Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus sejak Desember hingga Januari dengan keseluruhan delapan kasus. Dari delapan kasus ini polisi turut mengamankan 13 orang pelaku.
“Salah satu diantaranya merupakan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Banyuasin. Termasuk seorang pecatan TNI Angkatan Laut yang pernah berdinas di Bahreun, Aceh,” katanya.
Dijelaskan jenderal bintang dua ini, pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi untuk menuntut hukuman mati terhadap para pelaku dengan tuntutan mati nantinya para pelaku tidak lagi menjadi pengedar saat keluar.
“Koordinasikan dengan Kejati sudah kita lakukan agar pelaku ini dihukum maksimal atau bila perlu ditembak mati saja. Kita tentu khawatir nanti kalau hanya kena pidana seumur hidup, pas keluar malah dia jadi yang mengendalikan,” ujarnya.
Mantan Kapolda Riau ini juga geram dengan para pemain yang terus menjadikan Sumsel sebagai pusat peredaran untuk itu dia meminta anggota untuk menindak tegas para pelaku.
“Bahkan jika ada anggota yang terlibat dipastikan akan langsung dipecat. Kita akan selalu serius dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya. (tra)











