Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Erfan alias King, kurir 1 kilogram shabu bisa bernafas lega atas putusan majelis hakim yang diketuai Joko Sungkowo SH MH dengan pidana penjara selama 14 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (9/11/2016).
Pasalnya, putusan majelis hakim enam tahun lebih rendah dari tuntutan JPU Siti Fatimah SH yang menuntut dengan penjara penjara selama 20 tahun.
Dalam sidang putusan tersebut Joko menilai, King berperan sebagai kurir yang mengantar pesanan shabu dari bandar. Adanya upah yang diterima King memperkuat bahwa ia bukanlah bandar. “Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara,” ujar majelis.
Usai mendengarkan putusan majeis hakim, baik terdakwa Kingyang dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maupun JPU masih belum menyatakan menerima atau mengajukan banding sehingga vonis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. (tra)











