Palembang, Sumselupdate.com –Masuk dan tinggal di Indonesia secara ilegal, Kyaw Swar Win (41), warga negara Myanmar diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.
Kyaw yang diketahui sudah berada di Palembang sejak September 2014 ini diamankan saat berada di kediaman istrinya di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Senin (21/3) lalu.
Bahkan selama di Palembang Kyaw telah mempersunting seorang wanita Indonesia bernama Iin Marlina sejak 1 Januari 2015.
“Penangkapan imigran gelap ini berawal dari informasi masyarakat dan saat diperiksa memang memiliki paspor Myanmar, namun tidak dilengkapi surat izin tinggal,” ujar Kepala Divisi Imigrasi Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Ham Sumatera Selatan (Sumsel) Etty Andriani.
Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Palembang Bogi Widiantoro, saat menggelar konferensi pers di Kantor Imigrasi Palembang, Senin (4/4). (pto)











