Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan politik uang di pemilihan legislatif ditingkat DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota, tiga nama calon legislatif dari satu partai dilaporkan ke Gakkumdu Sumsel.
Pasca proses pencoblosan lalu, Sentra Gakumdu Sumsel yang ada di Kantor Bawaslu Sumsel telah banyak menerima laporan terkait dengan indikasi tindak pidana pada pemilu.
Salah satunya laporan itu datang dari IS (43) warga di Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU)-1 yang juga tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
Tak sendiri IS (43) itu juga diberikan dampingi ketua RT nya, dan kuasa hukumnya, langsung menemui tim penyidik Gakumdu Sumsel yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan Bawaslu, Selasa (14/02/2024) siang pukul 14:00 WIB.
IS (43) dicecar sejumlah pertanyaan dari tim penyidik, setidaknya 2.5 jam dia dicecar pertanyaan seputar dugaan tindak pidana pemilu yang dilaporkan.
Baca juga : KPK Sebut Amplop ‘Serangan Fajar’ Bowo Ditemukan dalam 6 Lemari Besi
Melalui kuasa hukumnya, Iswadi Idris SH MH, pihaknya baru saja melaporkan dugaan tindak pidana pemilu sesuai Pasal 534 Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
“Yang kami laporkan tiga oknum Caleg Partai Gerindra untuk DPR RI berinisial KSD, DPRD Sumsel inisial PS dan DPRD Kota Palembang berinisial MR,” ucap dia.
Pelaporan warga 7 ulu ini, menemukan dugaan politik uang atau ‘Money Politik’ yang diduga dilakukan oleh tiga oknum caleg itu, terjadi pada Minggu (11/02/2024) atau H-3 di hari pencoblosan.
“Karena diduga keras melakukan money politic pada Pemilu 2024 lalu. Sehingga klien kami mengambil langkah hukum sesuai saluran yang disediakan pemerintah yakni melalui Sentra Gakumdu,” ucap Iswadi.
Isswadi menyebut, kliennya itu sendiri yang diduga nyaris menjadi sasaran tiga oknum itu dengan menggunakan tim sukses dari partai mereka.
Kepada IS diserahkanlah dua buah amplop berisi uang tunai masing-masing sebesar Rp125.000.
Baca juga : Ketua MPR RI Optimistis Perekonomian Nasional Meningkat Pasca Pemilu 2024
Di dalam amplop tersebut selain berisi uang kertas satu lembar seratus ribuan dan satu lembar uang kertas lima puluh ribuan juga berisi replika surat suara yang berisi foto dan nama caleg DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel dan DPRD Kota Palembang.
Namun ternyata sehari pasca hari pencoblosan orang yang memberikan amplop tersebut kembali mendatangi Is dan beberapa orang tetangganya dengan tujuan meminta uang yang mereka beri dikembalikan.
“Alasan meminta dikembalikan karena ternyata perolehan ketiga caleg di wilayah tersebut tak sesuai harapan. Tentu saja itu ditolak klien kami dengan mengatakan sudah habis dan bukti amplop berikut uang di dalamnya kami lampirkan sebagai bukti kepada petugas Sentra Gakumdu,” sebutnya.
Dengan membuat laporan ini, menurut Iswadi kliennya berharap agar dapat ditindaklanjuti dan apabila memang betul terbukti ketiga oknum Caleg tersebut melakukan tindak pidana pemilu untuk dapat di diskualifikasi dari kepesertaan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Di sini yang kami laporkan oknum Calegnya bukan yang lain, semoga ada kepastian hukum dari pelaporan klien kami ini,” pintanya.
Dikonfirmasi terkait pengaduan ini, komisioner Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi menegaskan setelah menerima laporan akan dilakukan kajian awal terlebih dulu.
Apakah laporan ini telah memenuhi syarat formil ataupun materiil yang nantinya akan di registrasi.
“Dalam jangka waktu 1×24 jam akan dibahas bersama untuk menentukan apakah laporan itu telah memenuhi unsur-unsur pasal,” sebut Naafi dikonfirmasi via sambungan ponsel, Selasa (20/2/2024). (**)











