Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Palembang yang Diculik Ternyata DPO Kasus Narkoba

Jumat, 22 Mei 2020
Korban penculikan dan penyekapan Beni Purwanto diamankan setelah diteliti DPO kasus narkoba Polsek Ilir Timur II Palembang.

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com – Korban penculikan dan penyekapan Beni Purwanto (32), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Langgar, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata DPO kasus narkoba Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur II Palembang.

Read More

“Korban Beni memang lepas dari kami karena fokusnya menjadi korban penculikan. Namun, setelah kami teliti dia adalah DPO Polsek IT II Palembang,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan saat ditemui di Unit 4 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (22/5/2020).

Menurut Hisar, belum diketahui tahun berapa Beni menjadi DPO kasus narkoba. Saat ini Beni telah digiring oleh anggota Polsek Ilir Timur II Palembang.

Kombes Pol Hisar Siallagan menceritakan hasil tes urine dari Beni Purwanti positif, sehingga kini ia mendekam di sel tahanan Polsek IT II Palembang.

Sebelumnya, dua pelaku penculikan dan penyekapan Beni Purwanto, yakni Rudian Asmiri (48) dan Andy Budi Dermawan (37), diamankan Tim Punisher unit 4 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri, beberapa jam setelah istri korban melapor pagi tadi, Jumat (22/5/2020).

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka setelah pihaknya mendapat laporan dari Rani.

“Mendapati laporan dari istri Beni saya langsung mengerakkan tim ke lokasi kejadian dan kami berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Kombes Pol Hisar Siallagan.

Tersangka penculikan dan penyekapan Rudian Asmiri dan Andy Budi Dermawan diamankan Tim Punisher unit 4 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kanit Kompol Zainuri, beberapa jam setelah istri korban melapor pagi tadi, Jumat (22/5/2020).

 

Menurut Kombes Pol Hisar Siallagan, dari hasil penyelidikan ternyata pelaku penculikan tersebut ada empat orang pelaku. Kini kedua rekannya dalam pengejaran kepolisian.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dijerat pasal 333 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Rudian Asmiri mengaku, korban Beni sengaja disandera lantaran menjebak keponakannya (Wahyu) ke dalam penjara.

“Kami tahan itu dia karena menjebak Wahyu. Bila dia menolak maka akan dibunuh atau akan disiram menggunakan air keras,” ujar pelaku kepada Sumselupdate.com saat ditemui di Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

Sementara Istri korban Meita Maharani (23) yang sebelumnya ditulis Reni mengaku, dirinya berhasil lolos karena disuruh kedua pelaku untuk mencarikan uang senilai Rp30 Juta.

“Iya aku dilepasnya untuk mencarikan uang segitu bahkan disuruh jual surat rumah,” kata Meita Maharani atau yang akrab disapa Rani.

Sebelumnya, dalam laporan ke polisi, Rani menuturkan kasus penculikan ini bermula suaminya diminta tolong tetangganya bernama Wahyu untuk membeli dua butir pil ekstasi.

Usai membeli barang haram itu, Beny Purwanto dua butir pil ekstasi itu kepada Wahyu.

Namun belum sempat pil memabukkan itu dikonsumsi, Wahyu keburu diringkus petugas pada Kamis (21/5/2020).

Cerita penangkapan Wahyu ternyata berbuntut panjang. Keluarga Wahyu yang bernama Kiki dan Budi tak terima dengan penangkapan tersebut.

Keduanya menyusun rencana untuk menculik Beny Purwanto. Aksi penculikan pun dilakukan tak lama dari penangkapan Wahyu. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts