Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Ratusan warga dari lima kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan mendatangi Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jumat (8/8/2025).
Mereka menggelar aksi orasi menolak keberadaan perusahaan pengelola Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola PT HLR.
Warga yang berasal dari Desa Batu Ketumpang, Kecamatan Pulau Besar, Kecamatan Payung, Kecamatan Tukak Sadai, dan Desa Sebagin sepakat menuntut pencabutan izin operasional perusahaan.
Pertemuan yang dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya itu juga dihadiri sejumlah anggota dewan, antara lain Rina Tarol dan Sadri (Fraksi Golkar), Yogi Maulana dan Himmah Olivia (Fraksi Gerindra), serta Maryam dan Agam (Fraksi Demokrat Kebangkitan Bangsa).
“DPRD berkomitmen menyuarakan aspirasi masyarakat ke pemerintah pusat. Kami sudah merekomendasikan agar izin HTI dicabut,” tegas Didit di hadapan massa aksi.
Perwakilan masyarakat, Rosidi, menyatakan pihaknya tidak akan bergeming dengan tuntutan tersebut.
“Kami minta mereka angkat kaki, cabut izinnya!” seru Rosidi, disambut teriakan setuju dari peserta aksi.
Diketahui, PT HLR menguasai lahan sekitar 31.360 hektare yang tersebar di Kecamatan Simpang Rimba, Payung, dan Pulau Besar. Namun, jawaban pihak perusahaan dalam audiensi dinilai tidak memuaskan warga.
“Jawaban mereka mengambang dan tidak jelas. Pokoknya HTI harus hengkang,” tegas Rosidi.
Menanggapi hal itu, perwakilan PT HLR, Khaeruddin, membantah tudingan perampasan lahan.
“Kami menjalankan usaha sesuai aturan dan tidak pernah mengambil lahan masyarakat. Jadi mengapa harus ditolak?” ucapnya.
Meski demikian, DPRD Babel tetap sepakat merekomendasikan pencabutan izin PT HLR.
“Nanti kita bersama perangkat desa akan ke pemerintah pusat untuk menyampaikan rekomendasi ini ke Kementerian Kehutanan,” tutup Rosidi.
(**)











