Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (28/8/2025). Gubernur Babel, Hidayat Arsani, hadir langsung dalam sidang tersebut.
Tiga Ranperda yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) yakni Perubahan APBD 2025, Perda tentang Pakaian Adat, dan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menyampaikan apresiasi kepada DPRD Babel yang dinilainya telah menunjukkan kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.
“Semoga sinergi antara pemerintah provinsi dan DPRD senantiasa terjaga demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkeadilan, berkarakter, dan berdaya saing,” ujarnya.
Terkait Perubahan APBD 2025, Gubernur menjelaskan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk efisiensi belanja serta perubahan sistem bagi hasil pajak.
“Walaupun total anggaran dalam perubahan ini mengalami penyesuaian, kami tetap konsisten mendukung sektor-sektor prioritas bagi kepentingan rakyat, termasuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan,” tegasnya.
Mengenai Perda Pakaian Adat, Gubernur menilai aturan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam melestarikan budaya daerah.
“Keberadaan peraturan ini akan menjadi dasar hukum yang kokoh dalam menjaga, mengembangkan, serta mempromosikan kekayaan budaya Bangka Belitung kepada masyarakat luas,” katanya.
Sementara itu, terkait Perda Pengelolaan Sampah Regional, Gubernur menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
“Melihat kondisi TPA yang masih menggunakan sistem open dumping dan sudah melebihi kapasitas, diperlukan langkah antisipatif dengan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berskala regional sesuai kewenangan provinsi,” pungkasnya.
(**)











