Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengakui masih banyak masalah terkait pelayanan kesehatan di Indonesia.
Misalkan tidak penyebaran dokter tidak merata. Dokter di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa tidak berimbang.
“Harus kita akui jumlah dokter tidak memadai”, ujar Lestari di Gedung MPR, Jakarta, Rabu (17/11) saat menjadi keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar atas kerja sama MPR dengan dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
FGD tersebut membahas masalah mengenai Perubahan UU. No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran. FGD itu digelar secara luring dan daring sehingga peserta yang hadir mencapai lebih dari 114 peserta.
Untuk menghadapi masalah demikian, kata Rerie sapaan akrab Lestari mengajak semua pihak terutama dokter untuk melakukan persiapan dan pembenahan agar jumlah dokter bisa tercukupi.
“Gerakan yang kita lakukan bagaimana dokter tidak hanya memadai dari segi jumlah namun kualitas juga,” tegasnya.
Rerie mengakui pendidikan kedokteran di Indonesia memang rumit. Tidak semua lembaga pendidikan, perguruan tinggi, mampu menyelenggarakan pendidikan kedokteran sebab untuk bisa menyelenggarakan pendidikan kedokteran perlu kualifikasi tertentu.
Dikatakan, masalah pendidikan dan kesehatan merupakan hak asasi manusia. Dan hal itu merupakan tugas negara untuk memenuhi.
“Negara harus bertanggung jawab terhadap masalah pendidikan dan kesehatan,”jelas Rerie. Menurut Rerie, memenuhi masalah pendidikan dan kesehatan merupakan amanah bangsa seperti yang tertuang dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Negara harus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Lestari Moerdijat memuji bagaimana langkah pemerintah bisa mengendalikan pandemi Covid-19.
“Kita apresiasi kerja keras pemerintah yang mampu mengendalikan wabah seperti yang kita rasakan saat ini,” tuturnys.
Meski demikian dia menyebut pada masa pandemi bangsa ini banyak kehilangan tenaga kesehatan.
Untuk mengatasi masalah di atas Rerie mendukung Rancangan Undang-Undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) di mana undang-undang itu akan merevisi UU. No. 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.
“Kita harap bagaimana undang-undang ini bisa menjadi solusi,” ujarnya.
Dikatakan kekurangan dokter umum dan dokter spesialisi akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan masyarakat. “Ini menjadi tugas kita semua,” katanya.
Ketua Panja RUU Dikdok Willy Aditya mengatakan pandemic Covid-19 merupakan momentum bagi kita untuk melakukan perubahan undang-undang.
“Kita jadikan sebagai momentum untuk membangun sumber daya manusia dalam bidang pendidikan dan kesehatan,” ujar politisi Partai NasDem itu.
Dia menambahkan, bila kita ingin menciptakan manusia yang berkualitas maka pendidikan dan kesehatan merupakan tulang punggung untuk bisa menciptakan itu.
Diakui ketika ada keterbukaan dengan luar, maka bisa saja dokter-dokter dan rumah sakit asing masuk ke Indonesia. Agar hal demikian tidak menambah beban bagi dunia kedokteran di Indonesia harus dibuat undang-udang terkait.
“RUU Dikdok harus bisa menjawab tantangan itu,” katanya.
Dijelaskan, dalam FGD, di luar negeri rumah sakit di sana berlomba-lomba membikin rumah sakit pendidikan. Inilah yang perlu menjadi masukan bagi pemerintah.
Diakui pendidikan kedokteran di Indonesia mahal, lama, dan banyak beban lain. Untuk itulah dia ingin agar rumah sakit dijadikan sebagai rumah sakit pendidikan.
“Birokrasi yang ada harus kita terabas,” ujarnya.
Dia juga mengakui jumlah dokter banyak berada di Jawa. Untuk mengatasi kesenjangan harus dipercepat distribusi dokter. (duk)











