Jakarta, Sumselupdate.com – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Cellica Nurrachadiana menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia sangat penting.
Menurut Cellica, pengelolaan dana zakat harus berada di bawah kontrol yang ketat agar tetap sesuai dengan regulasi serta tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Dia sepakat setiap penggunaan dana zakat harus dipublikasikan kepada masyarakat.
“Apa yang didapat dan apa yang dikeluarkan harus dipublikasikan kepada publik. Transparansi ini penting agar tidak ada kecurigaan dan dana tersalurkan dengan baik,” kata Cellica dalam agenda audiensi dengan BAM DPR RI dengan Indonesia Zakat Watch di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Sebagaimana diketahui, potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp300 triliun, namun baru terkumpul sekitar Rp30 triliun pada tahun 2024.
Walaupun begitu, Cellica menilai, zakat bukan sekadar soal pengumpulan dana, tetapi juga harus menjadi bagian dari gerakan sosial yang lebih luas.
“Fungsi sebenarnya dari zakat bukan hanya soal pengumpulan, tetapi bagaimana membangun gerakan yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelolanya,” ujar Cellica.
Dia juga menyoroti pentingnya kontrol terhadap yayasan penerima zakat, termasuk pondok pesantren dan lembaga amal lain.
“Tidak bisa kita lepas begitu saja kepada yayasan atau ponpes tanpa ada seleksi dan regulasi yang jelas. Jika tidak, akan sulit untuk menjalankan fungsi pengawasan,” tegas Cellica.
Dengan dorongan regulasi yang lebih ketat dan transparan, diharapkan potensi zakat yang besar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Cellica menilai pengelolaan zakat harus mengikuti standar akuntabilitas seperti yang diterapkan dalam APBN dan APBD.
Selain itu, ia mendukung adanya fungsi auditor eksternal yang dapat memastikan bahwa dana zakat benar-benar tersalurkan dengan baik. “Harus ada fungsi kontrol di luar BAZNAS dan fungsi auditor yang dapat mempertanggungjawabkan aliran dana zakat ini,” tegas Cellica.
Dia mendukung jika DPR RI mempertimbangkan revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
“Pandangan-pandangan dari berbagai pihak, termasuk anak-anak muda yang memiliki ide-ide segar, harus kita pertimbangkan. Ini bisa menjadi bahan kajian bagi DPR untuk merevisi aturan zakat agar lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.











