Waduh! 21 Tabung APAR Raib Dicuri, Perusahaan di Palembang Rugi Puluhan Juta

Penulis: - Rabu, 12 Maret 2025
Andre, seorang karyawan PT Citra Aqila Proteksi, saat membuat laporan Polisi atas pencurian sebanyak 21 APAR di tempatnya bekerja, Rabu (12/3/2025) sore. (Ssumselupdate.com / Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Sebanyak 21 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) milik PT Citra Aqila Proteksi di Palembang hilang dicuri, menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 21,7 juta.

Pihak perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang pada Rabu (12/3/2025) setelah seorang karyawan, Andre Habibi (27), menemukan bahwa jumlah APAR di gudang berkurang drastis dari 27 unit menjadi hanya 6 unit.

Bacaan Lainnya

Andre Habibi diberikan kuasa oleh pimpinan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (12/3/2025).

Andre mengaku dirinya kaget ketika mengecek gudang logistik di tempat dirinya bekerja. APAR yang semulanya berjumlah 27 unit berkurang hingga hanya menyisakan enam unit tabung.

Saat ditemui wartawan, Andre mengatakan bahwa peristiwa pencurian itu baru diketahuinya pada, Sabtu 16 November 2024 lalu.

Dimana, dirinya melihat di salah satu gudang logistik kantor tempatnya bekerja Jalan Kol H Burlian KM 9 Komplek Kelapa Gading, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, telah hilang sebanyak 21 unit Apar.

“Terakhir saat kami cek jumlah Apar hanya tersisa 6 tabung, artinya 21 Apar sudah hilang. Saya sudah mencoba mencari tahu serta menanyakan kepada karyawan lainnya, namun tak satupun orang yang mengetahui hilangnya Apar itu,” ungkap Andre.

Tak ingin berlarut-larut, diakui Andre, ia pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinan bahwa telah kehilangan 21 unit Apar yang ditaksir Kerugian PT Citra Aqila Proteksi, mencapai puluhan juta rupiah.

“Saya diberikan kuasa untuk melaporkan peristiwa ini ke polisi, baru sekarang bisa membuat laporan ini. Harapan kami, laporan segera ditindaklanjuti dan orang yang mencurinya dapat ditangkap. Saya Melaporkan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” tukasnya.

Sementara itu, SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan korban atas tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.

“Laporan korban telah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” singkatnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait