Pagaralam, Sumselupdate.com – Terkait viralnya video cekcok mulut dan adu jotos oleh empat oknum wartawan dan LSM dengan ASN di salah satu dinas di lingkup Pemkot Pagaralam, Aliansi Jurnalistik Online Indonesia DPC Kota Pagaralam mengecam segala bentuk tindakan kekerasan dari berbagai pihak, represif, dan penggunaan kekuatan keamanan secara berlebihan yang menimbulkan korban luka.
Ketua AJO Indonesia DPC Kota Pagaralam Taufik Hidayat ST menilai penyelesaian persoalan kedua Pihak akan semakin jauh dari solusi dan gagal apabila pendekatan mediasi yang dilakukan belum ada dari kedua pihak.
Video yang beredar di medsos dan perpesanan instan
Berikut pernyataan lengkap Ketua AJO Indonesia DPC Kota Pagaralam:
- Menyesalkan terjadinya kesalah fahaman yang terjadi dan berakibat laporan polisi kedua belah pihak.
- Mengecam dan mengutuk keras segala macam bentuk perilaku kekerasan, intimidasi dan aksi premanisme yg diarah kepada seseorang,kelompok,organisasi,golongan,profesi atau jabatan dan atau status sosial.
- Tidak menyetujui tindakan/penyalahgunaan profesi/pekerjaan yang ditujukan kepada seseorang,kelompok,jabatan dan atau lainnya utk kepentingan pribadi dan atau kelompok.
- Berharap proses hukum dapat berjalan seadil-adilnya.
- Meminta semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi.
- Dan agar kedepan kejadian serupa tidak sampai terjadi kembali.
Sebelumnya, rekaman video cekcok mulut antara beberapa oknum wartawan dan LSM dengan oknum ASN di Kota Pagaralam beredar luas di berbagai platform media sosial dan perpesanan instan.
Informasi yang dihimpun, masalah ini dipicu saat empat oknum wartawan dan LSM yang hendak menyikapi keluhan masyarakat terkait bantuan BPNT, mencoba menelusuri guna kebenaran terhadap informasi yang diterima hingga terjadi cekcok mulut dan adu jotos.
BB yang berprofesi sebagai ASN di salah satu dinas di kota Pagaralam ini diduga dikeroyok oleh empat orang oknum yang diduga merupakan anggota LSM dan Wartawan. Atas kejadian ini, BB kemudian melaporkan hal tersebut ke Polisi Sektor (Polsek) Pagaralam Utara dengan nomor laporan B-25/V/2020/Sumsel/res.p.alam/sek.pau (Ric)











