Viral Palak Sopir Pakai Sajam, Melyadi Digelandang Reskrim Polres Muaraenim

Senin, 26 April 2021
Tersangka Melyadi (30) diamankan polisi.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran satuan Reskrim Polres Muaraenim, bergerak cepat mengamankan seorang pelaku tindak pidana pemerasan terhadap seorang sopir yang sempat viral di media sosial terhadap sopir mobil pada Sabtu, (24/04/2021) lalu.

Tersangka Melyadi (30) tak bekutik saat dibekuk oleh satuan Reskrim saber pungli Polres Muaraenim yang berkaloborasi bersama Tim Trabazz Satres Polsek Gunung Megang pada Minggu sore, (25/4/2021).

Kapolres Muaraenim AKBP Danny Sianipar SIK melalui Wakapolres Muaraenim Kompol Agung Adhitia Pranata, di dampingi Kabag ops Kompol Wilian Harbensyah dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di dalam menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya pemerasan sopir mobil yang viral di media sosial.

“Pelaku ini, kita tangkap Minggu sore kemarin, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terhadap pemerasan terhadap sopir mobil yang viral di media sosial,” ungkap Wakapolres Muaraenim Kompol Agung Aditya Pranata di damping Kabag Ops Kompol Willian Herbensyah dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma, Senin (26/04/2021) dalam siaran persnya di halaman Satreskrim Polres Muaraenim.

Advertisements

Diungkapkannya juga, motif pelaku pemerasan ini dilakukan karena membutuhkan uang untuk membeli Narkoba.

Barang bukti.

“Motifnya, pelaku ini memeras guna mendapatkan uang untuk membeli Narkoba dari keterangnya. Pelaku merupakan pencandu Narkoba, sehingga ia melakukan pemerasan membutuhkan uang untuk membeli Narkoba jenis shabu,”bebernya.

Ditambahkannya, pelaku ini akan dikenakan pasal 368 KUHP atas perbuatannya.

“Untuk tersangka kita kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara ,”tegasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut dari video viral di media sosial. Dan tersangka sendiri melakukan aksinya hanya sendiri.

“Akan kami dalami apakah ada tersangka lain apa bila ada tersangka lain, pasti akan kita ringkus juga,” ujarnya.

Lanjut Widhi, tersangka ini melakukannya aksinya dengan ancaman menggunakan pisau untuk melakukan pemerasan, kemudian dari keterangan tersangka juga korban sudah banyak dan para korban bervariasi rata-rata sopir mobil plat luar dan uang hasil pemerasan di belikan untuk membeli narkoba jenis shabu.

“Beruntung kejadian ini ada yang berani melaporkan kepada kami, sehingga langsung bergerak cepat menindak lanjuti dan membekuk kepada tersangka ini. Dan Alhamdulillah dalam kurun waktu 24 jam kami berhasil mengamankan tersangka ini,” bebernya.

Lebih lanjut, Widhi menjelaskan penangkapan tersangka pemersan tersebut merupakan wujud pelayanan pihaknya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan keaman dan ketertiban di masyarakat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melapor apa bila di temukan pemerasan pungli seperti ini, laporkan kepada kami agar kami segera menangkapnya ,” pungkasnya.

Adapun barang bukti (BB) berhasil diamankan satu bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, satu buah topi merk volcom, satu unit sepeda motor jenis vario tanpa plat nomor polisi, uang sebesar Rp20.000 rupiah, satu buah pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis shabu dan satu buah korek api gas. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.