Jakarta, Sumselupdate.com – Utusan Aksi 55 Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) menegaskan adanya jaminan dari Mahkamah Agung (MA) soal independensi majelis hakim perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini disampaikan utusan Aksi 55 saat menemui massa yang menunggunya di dekat gedung Kemendagri Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
“Kami sebanyak 12 orang mendapatkan amanah dari GNPF sekaligus jemaah untuk menyampaikan aspirasi ke MA. Kami melihat ada berbagai macam kejanggalan dari proses, apalagi dari JPU yang seolah-olah bermain-main, nanti mendorong supaya majelis hakim tanpa bisa diintervensi siapa pun,” ujar perwakilan utusan Aksi 55, Didin Hafidhuddin, dari atas mobil komando, Jumat (5/5/2017).
Utusan aksi 55 juga menegaskan, penuntasan kasus Ahok yang didakwa melakukan penodaan agama harus independen tanpa intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari pihak kekuasaan.
“Kami sampaikan juga bahwa majelis hakim harus memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan keadilan yang hidup di masyarakarat. Alhamdulilah, MA memberikan jaminan bahwa majelis hakim tidak ada intervensi oleh siapa pun dan kekuasan apa pun,” tegas advokat GNPF, Kapitra Ampera, yang juga menjadi perwakilan utusan Aksi 55.
Utusan aksi 55 yang menemui perwakilan pejabat MA adalah Didin Hafidhuddin. Utusan aksi 55 ditemui Sekretaris MA Pudjo Harsoyo, Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dan Panitera MA. (shn)











