Alex Noerdin Bayar Denda Rp1 Miliar

Penulis: - Kamis, 26 Oktober 2023
Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah.

Palembang, sumselupdate.com – Mantan Gubernur Sumsel dua periode H Alex Noerdin yang terlibat kasus dugaan korupsi PDPDE dan pembangunan Masjid Sriwijaya membayar uang denda Rp1 miliar sesuai putusan Mahkamah Agung RI.

Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto Gopar SH MH, melalui Kasi Intel Kasi Intelijen Hardiansyah, menyampaikan telah menerima pembayaran uang denda dari Alex Noerdin.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan putusan MA RI, dalam amarnya menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar yang jika tidak dibayarkan akan diganti pidana penjara 6 bulan,” tegasnya, Kamis (26/10/2023)

Menurutnya, jaksa eksekutor telah menerima surat pernyataan kesanggupan pembayaran denda oleh Alex Noerdin

“Terpidana menyatakan membayar denda secara bertahap mulai terhitung sejak Juni 2023, pembayaran secara bertahap selama lima kali setiap bulan hingga saat ini dinyatakan lunas,” tuturnya.

Baca juga: Eks Gubernur Alex Noerdin Ajukan PK, Jubir Keluarga : Mudah-Mudahan Bisa Membawa Hasil yang Terbaik

Diketahui sebelumnya mantan gubernur
dua periode H Alex Noerdin, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi PDPDE Sumsel serta dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dikonfirmasi Humas PN Palembang Eddy Pahlawi SH MH, membenarkan kemaren 16 Oktober 2023 PK dari Alex Noerdin, sudah diproses dan diterima serta sudah ditetapkan Majelis Hakimnya.

“Jadi Majelisnya diketahui Dr Eddy Terial SH MH, anggota Fitriadi dan Ardian Angga,” ungkap Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).

Dirinya juga mengatakan, kemaren, 16 Oktober, sudah dilakukan persidangan yang mana pada sidang pertama pihak pemohon sudah membacakan permohonannya.

“Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut tentu ada tanggapan berkaitan dengan PK itu,” katanya.

Baca juga : Banding Dikabulkan, Hukuman Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Menjadi 9 Tahun Bui

Ia juga menjelaskan kalau alasan permohonan PK-nya, nanti bisa lihat dipersidangan kedua.

“Bahwa alasan dari pada PK nya itu memang ada disebutkan, nanti kedepannya diperhatikan saja di sidangnya lebih lanjut,” tegasnya.

Sementara itu terpisah Jubir keluarga Alex Noerdin, Kms Khoirul Muhklis mengatakan, memang benar beliau menggunakan hak untuk Peninjauan Kembali (PK) dan ini diatur dalam Undang-Undang.

“Biarlah ini berproses sebagaimana mestinya dan mudah-mudahan bisa membawa hasil yang terbaik nantinya,” tutupnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, menjatuhkan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa  Alex Noerdin dan di putus Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi pidana 9 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.