Palembang, sumselupdate.com – Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Misrianti SH MH, kuasa hukum terdakwa menghadirkan Hafni Ilyas ahli auditor dari Jambi, di PN Tipikor Palembang, Kamis (26/10/2023).
Diketahui dalam kasus ini JPU Kejari Muba menjerat Supriyadinata Mantan Supervisor Tusbung PT Muba Electric Power (MEP) sebagai anak perusahaan PT Petro Muba (BUMD) terkait kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi dana tagihan listrik pada PT. Musi Banyuasin Electric Power 2015-2016.
Dalam sidang ahli mengatakan, BPKP biasanya kalau melakukan pemeriksaan khusus akan disampaikan kepada penyidik dan ekspos bersama, kemudian pada peningkatan penyelidikan ke penyidikan jadi pasti ada tersangka.
“Kita harus menghitung kerugian negara artinya apa, pada saat laporan hasil pemeriksaan khusus terbit ada tegang waktu, arena yang bersangkutan belum tersangka, ada tegang waktu untuk mengembalikan disitulah kaitannya mungkin,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan jika ada pencicilan atau jaminan tidak ada lagi namanya kerugian Negara.
“Artinya tidak akan di proses lebih lanjut,” tegas Ahli.
Baca juga : Korupsi Dana Tagihan Pelanggan, Mantan Pegawai PT MEP Ditetapkan Tersangka
Ditanya PH terdakwa terkait sudah ada kesepakatan antara terdakwa dengan PT MEP, menurut ahli apabila sudah dicicil itu masih terdapat katakanlah sisa kewajiban yang belum atau masih tersisa.
“Jadi tidak ada lagi kerugian negara jika sudah ada jaminannya,” tuturnya.
Sementara itu usai sidang kuasa hukum terdakwa Supriyadinata, H Rusli Bastari SH mengatakan, kalau menurut ahli tadi klien kita sudah mencicil serta ada jaminan berupa sertifikat tanah dan bangunan sehingga menurut ahli kalau sudah ada cicilan dan jaminan sehingga jaminan untuk pelunasa.
Baca juga: Beralih ke Prabayar, 30 Ribu Meteran Pelanggan MEP Dimusnahkan
“Menurut ahli kerugian negara tidak ada lagi karena sudah ada pelunasan jaminan tadi,” katanya.
Menurutnya, karena jaminan sudah melebihi kewajibannya, dan menurut saksi-saksi kerugian itu hanya Rp103 juta sekian tapi didakwaan Rp299 juta.
“Kan ada perbedaan dan menurut ahli sudah ada jaminan tidak ada lagi kerugian negaranya,” tutupnya. (**)











