Utamakan Penyelesaian Secara Kekeluargaan, Ini Syarat-syarat Restorative Justice

Senin, 6 Maret 2023
Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Alfian Jauhari Hanif, SH

Laporan : Mutakim alparizi

Tebing tinggi, Sumselupdate.com Berdasarkan data yang diterima di Kejari Empat Lawang bahwa di tahun 2022 ada dua kasus RJ yang telah ditangani.

Read More

“Di Tahun 2022 ada dua kasus restorative justice (RJ) yang ditangani namun di tahun ini belum ada, kan sekarang baru bulan Maret jadi belum ada,” demikian diungkapkan Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Alfian Jauhari Hanif, SH, di ruang kerjanya, Senin (6/3/23).

Disampaikannya, dua kasus RJ itu Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan berakhir damai.

Masih dikatakannya, ada beberapa produk hukum yang bisa di RJ-kan dan produk hukum yang tidak bisa di RJ-kan, Di antaranya, perkara yang boleh di RJ-kan, lebih ke pasal-pasal yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun seperti KDRT, penganiayaan, dan 363 sebagian. Berdasarkan pasal 5 perja nomor 15 tahun 2020 peraturan jaksa agung.

“Di sana syaratnya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan tindak pidana penjara tidak lebih dari lima tahun dan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta,” ungkap Alfian.

Namun ada pengecualian juga yang pasal yang tidak boleh di RJ-kan. Seperti tindak pidananya ada ancaman minimal. Yakni perkara persetubuhan anak, karena ancamannya minimal 5 tahun.

“Itu ada minimalnya ya kan, minimal lima tahun itu tidak boleh. Jadi untuk tindak pidana yang diancam dengan ancaman minimalnya tidak boleh. Narkotika tidak boleh, tindak pidana lingkungan hidup (Pembakaran lahan/hutan), dan perkara tindak pidana yang dilakukan korporasi,” bebernya.

Namun untuk perkara narkotika lanjutnya, itu ada Perja lain tentang penyalahguna, akan tetapi untuk rehab bukan di RJ-kan. Rehab kan artiannya tetap ada sanksi tapi sanksi rehab dan rencananya memang ada Perja RJ Narkoba.

“Jadi penyalahguna ini kita bawa ke balai rehab, tapi khusus penyalahguna bukan untuk bandar,” jelasnya.

Terakhir ia menyampaikan, ketika dari masyarakat responnya bagus, masyarakat responsif RJ ini bisa diajukan, bukan cuma sekedar antara si korban dengan tersangka, tapi masyarakat sekeliling juga menyambut.

“Contoh, seperti pak camatnya pak kadesnya atau warga sekitarnya memang mendukung untuk diupayakan perdamaian,” pungkasnya. (**)

Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Alfian Jauhari Hanif, SH

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts