Redho Junaidi: Perdamaian Tak Hapus Pidana, Kecuali Anak dan Jalur RJ

Writer: - Selasa, 29 Juli 2025
Praktisi hukum Kota Palembang, Redho Junaidi SH MH (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Praktisi hukum Kota Palembang, Redho Junaidi SH MH, menegaskan bahwa perdamaian dan pengembalian kerugian dalam kasus hukum, khususnya pidana, tidak serta-merta menghapuskan proses hukum.

Dalam perkara perdata, penggugat bisa mencabut gugatan sebelum jawaban masuk, namun dalam kasus pidana seperti penipuan, perdamaian hanya bersifat meringankan, kecuali jika melibatkan anak dan ditempuh melalui jalur Restorative Justice (RJ).

Read More

Lebih Jelas Redho Junaidi, menjelaskan jika untuk perkara perdata, sebelum adanya jawaban, pihak penggugat berhak mencabut gugatan tersebut walaupun tampa sepengetahuan oleh pihak manapun.

“Tetapi ketika sudah ada jawaban, maka untuk pencabutan gugatan itu haruslah mendapat persetujuan dari para pihak tergugat, nah seperti itu,” ungkap Redho Junaidi saat dipintai pendapatnya Selasa (29/7/25)

Lanjut Redho lagi, kemudian untuk perkara pidana seperti kasus penipuan misalnya, ketika sudah ada perdamaian ataupun pengembalian uang itu sifatnya hanya meringankan saja.

“Sebenarnya kasus penipuan itu bisa ditempuh dengan jalur RJ, apalagi sudah ada perdamaian dan pengembalian uang,” terangnya.

Menurutnya perdamaian itu sekarang bukan hanya diwajibkan di perkara perdata saja, sekarang sudah adanya RJ, bahkan RJ juga dikenal di Kepolisian, Kejaksaan, bahkan bisa dilakukan di Pengadilan.

“Bahkan jika terdakwa anak ketika terjadi perdamaian dan proses RJ dilakukan perkara tersebut bisa dihentikan. Nah kalau untuk perkara pidana, jika perkara tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di Pengadilan, maka perkara tersebut tidak bisa dicabut, apalagi dihentikan dan perkara tersebut tetap lanjut dan diproses, kecuali terdakwa itu anak, dan dilakukan RJ sebelum dakwaan dibacakan bisa distop perkara tersebut hukum memegang seperti itu,” tegasnya

Diketahui dalam perkara gugatan atau perbuatan melawan hukum antara penggugat Nurjana dan pihak tergugat tergugat l Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Mega Sayangan, tergugat ll Kepala Cabang (KCP) Sumsel Kapten Arivai serta tergugat lll Deriktur Utama Bank Mega Pusat, akhirnya tempuh perdamaian.

Dimana semua pihak tergugat Bank Mega bersedia untuk mengembalikan semua uang milik penggugat (Nurjana) senilai Rp 1,8 miliar setelah melalui mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak, dengan kesepakatan bahwa pihak penggugat bersedia mencabut semua laporan Polisi baik di Polda Metro Jaya maupun di Polda Sumsel.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts