Palembang, Sumselupdate.com — Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bangunan di Dinas Perkimtan tahun anggaran 2024.
Setelah melakukan penggeledahan, penyidik kini memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi, yang terdiri dari empat Ketua RT di Kelurahan 15 Ulu dan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan, pada Senin (8/9/2025).
Ketujuh saksi yang diperiksa inisial MF, P, Z, dan DK selaku ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, serta D, SU, dan SA selaku ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Kasubsi 1 Kejari Palembang, M Fachri Aditya, membenarkan bahwa pada 8 September 2025 tim penyidik memeriksa tujun orang saksi.
“Saksi yaitu inisial MF, P, Z, dan DK selaku ketua RT di Kelurahan 15 Ulu, yang periksa dari jam 09.00 sampai 12.00 WIB, ada sekitar 10 hingga 15 pertanyaan terhadap saksi ketua RT,” tutur Fahri
Ia juga menyampaikan selain memeriksa ketua RT, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi inisial D, SU, dan SA merupakan ASN pada Dinas Perkimtan Kota Palembang.
“Tiga saksi ASN diperiksa mulai dari jam 09.00 WIB hingga selesai, masing-masing saksi mendapat 20 sampai 30 pertanyaan dari tim penyidik Pidsus,” katanya.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Palembang telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) serta Dinas Sosial Kota Palembang.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menjelaskan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SPrint-3938/L.6.10/fd.2/08/2025 dan Surat Penetapan Penggeledahan Nomor: 19/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg, tertanggal 15 Agustus 2025.
“Penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan barang bukti lain yang berkaitan dengan pengadaan,” tegasnya.
Hutamrin menyebutkan, dalam penyelidikan ditemukan bukti awal adanya dugaan korupsi pada proyek dengan nilai kontrak Rp2,56 miliar tersebut. Proyek diduga terdapat kegiatan fiktif dan kekurangan volume pekerjaan.
“Langkah ini bagian dari upaya mencari alat bukti serta menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional,” tutupnya.(**)











