PALI, Sumselupdate.com – Nasib tragis dialami Bukit Santoso (52), warga Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Karyawan PT Pusaka Sinar Dian Abadi atau Sayang Elang, salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Kecamatan Penukal ini, tewas tersengat listrik.
Korban yang bekerja sebagai operator listrik meninggal dunia tersetrum saat bekerja memperbaiki jaringan listrik di perumahan perusahaan tersebut pada Minggu (19/1) sekitar pukul 18.28 WIB.
“Saat kejadian, suami aku (korban) bekerja shift malam dan tengah memperbaiki jaringan listrik. Tapi mungkin diduga ada kabel yang terkelupas menempel ke rangka atap bangunan terbuat dari rangka baja. Suami aku tersengat lalu terjatuh dari atas bangunan,” ungkap Suparti (50), istri korban kepada media ini, Selasa (21/1/2020).
Diakui Suparti bahwa saat kejadian korban dalam posisi masih hidup, namun saat dievakuasi ke RSUD Talang Ubi, korban mengembuskan napas terakhirnya di tengah perjalanan.
“Suami aku meninggal saat dijalan, dan saat ini sudah dikebumikan. Pihak perusahaan juga telah datang kesini menjelaskan kronologis kejadian dan menyampaikan bela sungkawa. Status suami aku karyawan tetap dan telah bekerja di perusahaan itu sejak tahun 1991,” terang ibu tiga orang anak itu.
Ia berharap, sepeninggal suaminya, salah satu anaknya yang sudah hampir selesai studi Strata Satu (S1) bisa bekerja di perusahaan tersebut sehingga bisa menggantikan posisi suaminya sebagai tulang punggung keluarga.
“Suami saya merupakan tulang punggung keluarga, dan saya sendiri juga ikut bekerja di perusahaan yang sama sebagai buruh harian. Namun, kerja saya sebagai buruh harian tidaklah cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok saya dan tiga orang anak yang dua di antaranya tengah kuliah dan satunya masih di tingkat SMA. Untuk itu kami harap ada kebijaksanaan lain dari perusahaan mengingat suami saya merupakan karyawan tetap,” harapnya.
Sementara itu dari keterangan Kasman Supayo, salah satu staff administrasi perusahaan mengaku bahwa kejadian itu murni kecelakaan.
“Hak-hak korban bakal kami penuhi, seperti Asuransi Tenaga Kerja (Astek) dan pensiun. Namun butuh proses lantaran harus dilakukan pengajuan ke pusat. Untuk laporan ke Disnakertrans PALI sudah kami sampaikan. Tetapi kalau saya sama-sama pekerja, kalau lebih detailnya silahkan hubungi manajemen kami di kantor,” katanya. (adj)