Palembang, Sumselupdate.com – Setelah berhasil melakukan pembegalan terhadap korban Alex Saputra (46), di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Alang-alang Lebar (AAL) Palembang. Dan berhasil mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BG 2172, Selasa (19/4) Subuh.
Akhirnya, pelaku Dedek Gunawan alias Hendra (25) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Melati, RT 54 RW 16, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang berhasil diringkus dan ditembak oleh Unit Intelkam Polresta Palembang lantaran mencoba berlari dan membuang senjata api rakitan (Senpira) beserta 4 butir amunisi yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Kasat Intelkam Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso didampingi Kasubnit Aipda Avip Sancoko mengatakan, selain menangkap pelaku Hendra pihaknya juga masih mengejar DR dan RN yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat aksi pembegalan.
“Kawanan ini membegal korbanya dengan mengunakan senpira. Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujar Budi.
Sementara itu, Hendra mengaku, ia melakukan pembegalan terhadap korban karena dipaksa RD dan memiliki hutang sebesar Rp500 ribu. Selain itu,dirinya dalam keadaan terancam.
“Kata RD, jika tidak mau ikut, maka adik saya akan ditembaknya,” katanya. (tra)











