Palembang, Sumselupdate.com – Apes dialami Rika Febri Sulistiana (24), warga Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang ini.
Usai menghadiri acara kampanye di Lorong Kota Baru, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, dirinya mengalami dugaan pengeroyokan oleh tetangganya sendiri.
Diketahui pengeroyokan yang terjadi pada Senin (4/12/2023) sekitar pukul 16.30 WIB itu, diduga dilakukan oleh terlapor Hellen dan dibantu kedua anaknya Adon dan Yati.
Akibatnya korban mengalami luka dan sakit di bagian tubuhnya, hingga akhirnya korban membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Rabu (6/12/2023) pagi.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu menurut korban Rika bermula ketika dirinya menghadiri acara kampanye di tempat kejadian perkara (TKP) di Lorong Kota Baru.
Namun saat itu ada orang yang kehilangan dompet, dan korban spontan mengatakan kalau melihat terlapor pulang ke rumahnya, dan menduga terlapor yang mengambil dompet tersebut.
Ketika ditemui di rumahnya, terlapor bersumpah tidak mengambil dompet bahkan tidak pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, diduga tidak senang perkataan korban yang menuduh terlapor mengambil dompet, akhirnya terlapor mendatangi rumah korban dan melakukan pengeroyokan bersama kedua anaknya.
“Awalnya ada orang yang kehilangan dompet, ada juga yang melihat kalau terlapor ini yang mengambil dompetnya. Dan terlapor tidak mengaku, bahkan mengatakan dirinya tidak keluar dari rumah tempat kami kampanye itu, saya tidak menuduh dan saat itu hanya spontan saja ngomong. Akhirnya terlapor bersama dua anaknya langsung mendatangi rumah saya dan melakukan pengeroyokan,” jelas Rika diwawancarai usai membuat laporan polisi.
Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Suami Siri, IRT Ini Menangis Datang ke Polrestabes Palembang
Atas pengeroyokan yang dilakukan tetangganya ini, ia mengalami luka cakar di kening, punggung belakang dipukul, bibir juga pecah, sakit di kepala dan dada.
“Saya berharap terlapor itu ditangkap Pak, sama dua anaknya,” cetus Rika.
Laporan Rika sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP. Selanjutnya, laporan akan diteruskan ke Satreskrim guna proses lebih lanjut. (**)











