Usai Eksekusi, PH Yayasan  Lanjutkan Proses Hukum Terkait Surat Palsu Oknum Pengacara

Senin, 18 Juli 2022
Titis Rachmawati SH MH.

Palembang, Sumselupdate.com – Dinyatakan menang di tingkat Mahkama Agung RI, PN Palembang mengeksekusi lahan seluas 1.600, yang mana di atasnya berdiri 2 buah bangunan rumah.

Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Dwikora II/YKP II, rencananya lahan tersebut bakal dibangun Pesantren oleh pihak Yayasan Masjid Al Ikhlas.

Saat eksekusi berjalan pihak pemilik rumah yang bersengketa sempat meronta-ronta saat melihat rumahnya dihancurkan. Namun dirinya berhasil ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya.

Dari pantauan di lokasi, pihak PN Palembang membawa satu unit alat berat (Buldoser) untuk menghancurkan bangunan rumah, dan beberapa pohon sawit yang berdiri di lahan tersebut.

Pengurus Yayasan Masjid Al Ikhlas, Fahruq nantinya di lahan tersebut akan didirikan pondok pesantren untuk anak-anak.

“Awalnya pembangunan ini sudah kami mulai sejak tahun 2016 lalu, namun harus tertunda dengan adanya perkara gugatan ini. Semoga dengan selesainya perkara ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al Ikhlas, Titis Rachmawati SH MH mengatakan eksekusi ini sesuai dengan putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Titis juga mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum, terkait dugaan surat palsu dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.

“Salah satunya oknum pengacara. Terkait alas hak yang diduga palsu, dan laporannya sudah kami masukan ke Polda Sumsel,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, atas putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak Pengadilan Negeri Palembang, melalui Paniteranya melaksanakan kegiatan Konstatering, atau pengecekan dan pencocokan lahan sengketa sebelum dilakukannya esekusi.

Kegiatan dilaksanakan dilokasi sengketa, Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (5/4/2022).

Konstatering dilaksanakan dengan pembacaan putusan dari Mahkama Agung, yang menyatakan pihak penggugat dalam hal ini, Yayasan Al-Iklhlas dinyatakan berhak atas tanah seluas 1.600 meter persegi.

Kegiatan berjalan kondusif, tidak terjadi perlawanan ataupun keributan anatara pihak

Tergugat dan penggugat.

Namun di akhir kegiatan, nampak pihak tergugat dalam hal ini Effendy pemilik rumah dilahan sengketa sempat menunjukan sikap penolakannya.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum pihak yayasn Masjid Al-Ikhlas, Titis Racmawati SH MH mengatakan jika kasus gugatan ini sudah berlangsung sejak tahun 2019.

“Ada 3 pihak tergugat dalam hal ini, yakni Agustina Novita Sari, Wantas, dan Effendy. Ketiganya kita gugat karena menduduki lahan yang seharunya sejak awal dijadikan pesantren,” ujar Titis.

Dikatakan olehnya, lahan tersebut merupakan lahan hibah dari Kodam Sriwijaya II, untuk dibangun Masjid dan pesantren.

Namun dikarenakan adanya pihak-pihak lain yang menguasai lahan hibah tersebut, pembangunan pesantren itu menjadi tertunda. (Ron) 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts