Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel berhasil menangkap tersangka Ansilah (47), DPO kasus dugaan korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuaung-Pematang Panggang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar.
Tersangka diringkus tim Pidsus Kejati Sumsel dibantu Polres OKI saat berada di kediamannya di Desa Pedamaran Kabupaten OKI, Senin (9/1/2023) malam.
Usai diamankan dan diperiksa di gedung Kejati Sumsel, malam tadi, tersangka Ansilah langsung dijebloskan ke dalam Rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH, mengatakan, malam ini pihak penyidik Pidsus Kejati Sumsel, berhasil membawah DPO dalam perkara pembebasan jalan TOL OKI.
“Yang mana dalam statement kita kemaren pada saat kita menetapkan tersangka tindak pidana dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Tol OKI, Ada salah satu tersangka yang DPO atas nama Ansilah,” katanya
Menurutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi dibantu Polres OKI telah berhasil mengamankan tersangka Ansilah di kampung halamannya di Pedamaran sekitar pukul 17.00 WIB.
Dikatakannya, tersangka saat ini langsung ditahan mengingat sudah ditetapkan tersangka.
“Waktu DPO dia baru berstatus tersangka, makanya setelah dia berhasil kita tangkap, tersangka langsung kita periksa sebagai tersangka dan malam ini langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang,” tuturnya
Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejati Sumsel, telah menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi ganti rugi pembayaran lahan Jalan Tol Kayuagung-Pematang Panggang di Kabupaten OKI.
Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka Ansilah (47), Pete Subur (48) (terpidana kasus narkoba), dan almarhum Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Moch Radyan, SH, MH mengatakan, untuk tersangka Pete Subur (48) sudah terpidana kasus narkoba dan telah ditahan di Lapas Kayuagung OKI.
Sedangkan untuk tersangka Amacik, mantan Kepala Desa Srinanti OKI sudah meninggal dunia dan untuk tersangka Ansilah sudah dilakukan penangkapan. (ron)











