Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Sarjono Turin menon aktfkan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat Nilawati dan Kasi Pidum Frans Mona beserta jajaran jaksa di Pidana Umum Kejari Lahat, Senin (9/1/2023).
Penon aktifan jabatan itu diambil buntut dari tuntutan ringan JPU Kejari Lahat atas perkara pidana asusila anak di bawah umur selama 7 bulan.
Bahkan, perkara itu pun divonis ringan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut hanya 10 bulan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya menerangkan, berdasarkan proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat, Sumatera Selatan, ditemukan bahwa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Kita menemukan adanya penyimpangan dalam penanganan perkara ini. Penyalahgunaan wewenang menyebakan tuntutannya rendah,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Atas hasil eksaminasi dimaksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhanan merekomendasikan beberapa hal.
Di antaranya agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.
Kemudian, pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) pada hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural.
“Mereka ditarik ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” terang Ketut Sumedana.
Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor yaitu:
1.Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.O
2 Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. A. P
“Demikian rilis ini disampaikan kepada media dan masyarakat, dan diharapkan untuk tidak lagi menjadi polemik di masyarakat,” tutup Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. (rel)