Usai Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin Lapor Balik Edwin Syarif

Penulis: - Selasa, 22 April 2025
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (22/4/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Fakta terbaru dari kasus dugaan tindak pidana pasal 170 KUHP yang diduga dilakukan Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin dan kawan-kawan.

Ternyata pada hari yang sama, terlapor Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin juga melaporkan Edwin Syarif terkait dugaan tindak pidana UU ITE.

Bacaan Lainnya

Mengenai kasus saling lapor pada Minggu 20 April 2025 di Polrestabes Palembang, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan laporan tersebut.

Menurut Andrie, hingga kini kedua laporan itu masih dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Benar adanya kasus saling lapor yang diterima oleh SPKT Polrestabes Palembang yang kini dalam penanganan Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap AKBP Andrie Setiawan, pada Selasa (22/4/2025).

Baca Juga: Dilaporkan Kasus Pengeroyokan, Begini Tanggapan Sultan Iskandar Mahmud Badaruddin! 

Baik itu kasus mengenai tindak pidana 170 KUHP maupun Undang-undang (UU) ITE, lanjut Andrie, masih dalam proses yang dilakukan unit Satreskrim Polrestabes Palembang. Dimana untuk korban 170 KUHP dari informasi yang didapatkan pihaknya, bahwa korbannya ini pernah melakukan postingan di media sosial (medsos).

“Sedangkan laporan dugaan UU ITE, melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan, dan berawal dari hal itulah para pihak terkait melakukan pertemuan, hingga adanya dugaan pengeroyokan yang dilakukan saat pertemuan itu terjadi, yang mengakibatkan korbannya mengalami luka-luka. Dari pemantauan penyidik bahwa adanya luka-luka di bagian wajah, badannya, dan akan kita lakukan visum hingga memanggil beberapa saksi dalam kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Sultan Iskandar Mahmud Badarudin Protes Keras Gaun Puteri Sumsel

Pihaknya akan mendalami laporan kedua pihak, baik laporan mengenai 170 KUHP maupun UU ITE.

“Kita akan melakukan pendalaman terhadap dua laporan polisi yang masuk, hingga mengungkap ke dua laporan tersebut,” tukasnya.

 

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait