Martapura, Sumselupdate.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU Timur dipastikan terus bergulir. Kejaksaan Negeri OKU Timur menegaskan proses hukum tidak pernah berhenti, hanya tengah diperdalam.
Penegasan itu disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari OKU Timur, Sefri Hendra SH MH, Selasa (7/4/2026). Menurutnya, penyelidikan saat ini fokus pada pengumpulan data dan bahan keterangan terkait penggunaan dana hibah tersebut.
“Penyelidikannya masih berlanjut. Kami memastikan seluruh data terkumpul lengkap sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Sefri. Ia menepis anggapan bahwa kasus ini mandek dan menegaskan tim penyelidik bekerja sistematis dan hati-hati.
Proses ini merupakan tahap krusial, di mana setiap data yang dikumpulkan akan menjadi pijakan untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya. Publik akan mendapatkan penjelasan resmi setelah tahapan penyelidikan rampung.
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari OKU Timur telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat KPU dan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pada November 2025. Pemanggilan ini dilakukan untuk pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket), sekaligus meminta dokumen pengelolaan anggaran di tingkat kecamatan.
Salah satu Ketua PPK yang dimintai keterangan membenarkan bahwa lima Ketua PPK telah dipanggil untuk memberikan penjelasan terkait penggunaan dana di sekretariat masing-masing.
Pada Pilkada 2024, KPU OKU Timur menerima dana hibah dari APBD sebesar Rp39,8 miliar untuk menyelenggarakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Kejari OKU Timur menegaskan komitmen menjaga profesionalitas dan transparansi penegakan hukum sepanjang proses penyelidikan berjalan.
(**)











