Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan terus berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan.
Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Ahmad Fuad, Yuliati, dan Fitri Asnita menggelar sosialisasi serta pendampingan percepatan pelaporan data layanan Posbankum, di Aula Kantor Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap bantuan hukum yang diberikan terdokumentasi secara baik dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Kehadiran tim Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi disambut langsung oleh Camat Ilir Timur III, yang memaparkan enam Posbankum Kelurahan aktif di wilayahnya. Pos-pos ini menjadi garda terdepan dalam melayani kebutuhan hukum warga, terutama kelompok kurang mampu.
PBH Peradi menjelaskan mekanisme bantuan hukum gratis, termasuk tata cara permohonan dan syarat menjadi penerima layanan.
Edukasi ini diharapkan menghapus stigma bahwa urusan hukum selalu membutuhkan biaya besar, sekaligus memastikan perlindungan negara hadir untuk seluruh lapisan masyarakat.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel memaparkan empat pilar layanan utama Posbankum, yaitu: konsultasi dan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi perdamaian di luar pengadilan, serta rujukan advokat.
Untuk menjamin akurasi dan transparansi, operator dibimbing menginput data melalui aplikasi resmi Posbankum di app.posbankum.bphn.go.id.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, menegaskan komitmen pengawalan hak konstitusional warga.
“Dengan digitalisasi pelaporan ini, setiap konsultasi dan bantuan hukum dapat terukur secara tepat sasaran. Data yang terintegrasi memungkinkan pemetaan kebutuhan hukum masyarakat lebih presisi, demi Sumatera Selatan yang sadar hukum dan berkeadilan,” ujarnya.
(**)











