‎Universitas PGRI Palembang Tempuh Perdamaian Usai Digugat Perdata Mantan Dosen

Writer: - Selasa, 15 Juli 2025
Suasana sidang penyerahan akta vandading berupa perdamaian antara kuasa hukum pengugat dari LBH Bima Sakti dan Kuasa Hukum dari tergugat 1 BPH Universitas PGRI Palembang yang berlangsung di PN Klas 1A Palembang, Selasa (17/6/2025) pagi. (Foto; Sumselupdate.com/Diaz Erlangga).

‎Palembang, Sumselupdate.com – Badan Pelaksana Harian (BPH) Universitas PGRI Palembang akhirnya menempuh jalur perdamaian dengan mantan dosennya OK (38) usai digugat perdata ke PN Klas 1A Palembang.

‎‎Seperti diketahui, BPH Universitas PGRI Palembang digugat OK lantaran tak terima, sebab statusnya sebagai mantan dosen masih tercantum dalam proses akreditasi prodi FKIP Jasmani hingga mendapatkan penilaian A.

Read More

‎‎Terungkapnya perdamaian itu setelah dilakukan sidang penyerahan akta vandading berupa perdamaian antara kuasa hukum pengugat dari LBH Bima Sakti dan Kuasa Hukum dari tergugat I BPH Universitas PGRI Palembang yang berlangsung di PN Klas 1A Palembang, Selasa (17/6/2025) pagi.

‎Dalam sidang tersebut para pihak dari penggungat maupun tergugat juga saling memaafkan atas permasalahan yang mencuat tersebut.

‎‎Kuasa Hukum penggugat M Novel Suwa, SH, MM, MSi dari LBH Bima Sakti membenarkan adanya upaya perdamaian yang ditempuh antara pihaknya dan para tergugat.

‎‎”Iya benar antara kami penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai,” ucap Novel didampingi tim hukumnya Machdum Satria SH MH.

‎Novel menyampaikan pihaknya juga telah  resmi melakukan pencabutan gugatan perkara yang mereka layangkan.

‎‎”Tertera dalam perdamaian akta perdamaian kami tidak akan saling menuntut, di mana pada intinya permasalahan ini karena kesalahan komunikasi,” tegasnya.

‎‎Dari perdamaian itu terungkap, nama OK eks dosen PGRI itu tercantum dalam data akreditasi itu lantaran kesalahan dalam penginputan sistem saat proses akreditasi.

‎‎Senada dengan itu, Kuasa Hukum Universitas BPH PB PGRI, Sepriadi Pirasad, SH, MH menyampaikan apresiasi terhadap pihak penggugat yang terbuka untuk berkomunikasi.

‎‎”Ini hanya mis-komunikasi saja tidak ada masalah serius, hanya kesalahan dalam sistem saja,” ucapnya.

‎‎Sepriadi memastikan hingga saat inipun akreditasi prodi FKIP Jasmani tetap berstatus A+. ‎‎”Akreditasi tetap, tidak ada masalah juga,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang dosen dari salah satu kampus di Kota Baturaja, Kabupaten OKU berinisial OK (38) melayangkan gugatan perdata terhadap Universitas PGRI Palembang.

‎‎Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan OK itu melalui tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti yang didaftarkan ke PN Klas 1 A Palembang.

‎‎Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 167/PDT.G/2025/PN Palembang, pada Selasa (24/06/2025).

‎‎Dalam gugatan tersebut yang menjadi tergugat 1 adalah BPH PB PGRI Palembang, selain itu LLDIKTI Wilayah II menjadi tergugat 2, dan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan (LAMDIK) menjadi tergugat 1.

‎‎Gugatan itu lantaran OK merasa tak terima datanya yang bergelar Doktor FKIP Pendidikan Jasmani, diduga dicatut oleh Universitas PGRI Palembang untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎‎Untuk diketahui, Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang mendapat akreditasi Unggul A yang berlaku sejak Maret 2025 hingga Maret 2030.

‎‎Direktur LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, SH, MM, MSi mengungkapkan pencatutan data kliennya itu terjadi di tahun 2024 saat Universitas PGRI Palembang tengah pengajuan akreditasi prodi.

‎‎Dengan menggunakan data kliennya yang bergelar sarjana strata 3 Doktor FKIP Pendidikan Jasmani itulah, membuat status Prodi FKIP Pendidikan Jasmani Universitas PGRI Palembang menjadi terakreditasi Unggul A.

‎‎‎Memang diakui Novel, kliennya itu sempat menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang. ‎Namun periode OK menjadi dosen di Universitas PGRI Palembang, hanya berlangsung singkat dari Juli 2021 hingga Februari 2023.

‎‎Setelah mengundurkan diri, BPH Universitas PGRI Palembang diduga masih menggunakan data OK untuk meningkatkan akreditasi prodi FKIP Pendidikan Jasmani.

‎”Klien kami merasa dirugikan secara moral dan perasaan tidak dihargai dan dimanfaatkan, apalagi klien kami khawatir tanggung jawab hukum jika kemudian hari validitas dan akreditasi ini bermasalah kemudian hari,” sebutnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts